
RADAR BLAMBANGAN.COM, | GIANYAR, -Polres Gianyar berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Total 53 tersangka telah diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gianyar bersama Polsek jajaran. (31/10/2025)
Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, SIK, MH, menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Gianyar,” ujarnya. “Pengungkapan kasus dengan 53 tersangka ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga kamtibmas.”
Kasus pembunuhan sadis di area persawahan di Subak Dalem Tenggaling, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, menjadi salah satu kasus yang diungkap. Korban bernama Wayan Sedana (54 tahun) menjadi sasaran tindak kekerasan yang dilakukan oleh tiga pelaku, yaitu MUA (25), MF (20), dan SF (18). Tiga pelaku berhasil diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan. Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong sadis, yaitu dengan menggorok leher korban.
Selain itu, Polres Gianyar juga mengungkap kasus pembobolan brankas di wilayah Blahbatuh yang terjadi pada 15 September 2025. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polres Gianyar juga membeberkan beragam modus operandi yang digunakan para pelaku. Untuk kasus Curanmor, modus “kunci nyantol” atau kelalaian pemilik meninggalkan kunci di kendaraan menjadi yang paling sering dimanfaatkan pelaku.
“Polres Gianyar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan,” tambah AKBP Chandra. “Jangan pernah meninggalkan kunci masih menempel di kendaraan Anda, meskipun hanya ditinggal sebentar.”
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Gianyar menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk kasus pembunuhan.
Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan bahwa Polres Gianyar serius dalam menangani kasus kejahatan di wilayahnya. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Gianyar.
(Echa)
