RADAR BLAMBANGAN.COM, | Purwokerto, 5 Februari 2026 — Seorang warga di Purwokerto mengaku mengalami intimidasi verbal oleh seseorang yang diduga mengatasnamakan pihak perusahaan pembiayaan digital Akulaku. Cara penagihan yang dilakukan dinilai tidak etis dan menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
Berdasarkan keterangan korban, oknum yang mengaku bernama “Michael” tersebut melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan nada tinggi dan cenderung menekan secara psikologis. Dalam percakapan itu, pelaku bahkan menyebut berasal dari desa yang sama dengan korban, seolah hendak membangun tekanan sosial agar kewajiban pembayaran segera dipenuhi.
Metode tersebut dinilai berlebihan dan tidak mencerminkan praktik penagihan yang beradab. Sejumlah warga menilai pola komunikasi semacam itu berpotensi masuk kategori intimidasi dan pelecehan verbal.
“Cara bicara dan tekanannya tidak wajar. Ini bukan lagi penagihan, tapi sudah mengganggu ketenangan. Masyarakat jadi takut,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kasus serupa bukan kali pertama terjadi. Di wilayah Banyumas dan sekitarnya, laporan mengenai penagihan agresif oleh oknum yang mengatasnamakan perusahaan fintech kerap mencuat ke ruang publik, memunculkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan di lapangan.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Banyumas, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan. Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan POJK Nomor 77/POJK.01/2016, proses penagihan dilarang mengandung unsur ancaman, tekanan psikologis, maupun pelecehan.
Perusahaan fintech, termasuk Akulaku, diharapkan bersikap tegas dengan menelusuri dan menertibkan oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan nama perusahaan, demi menjaga kepercayaan publik dan iklim industri keuangan digital yang sehat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Akulaku belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.***
