RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banyuwangi — Peristiwa pengeroyokan brutal terjadi di Jalan Raya Situbondo–Banyuwangi dan berujung pada meninggalnya seorang warga. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi telah mengamankan 14 orang yang diduga berada di lokasi kejadian, sementara tiga pelaku utama masih dalam pengejaran intensif.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, SIK, melalui Wakil Kasat Reskrim IPTU Didik Harianto, SH, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, lima orang teridentifikasi secara aktif melakukan pemukulan terhadap korban.
“Dari sekitar 18 orang yang berada di lokasi kejadian, seluruhnya sempat kami amankan untuk pemeriksaan. Setelah dilakukan pendalaman, lima orang terbukti melakukan pemukulan secara bersama-sama. Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar IPTU Didik Harianto saat doorstop di Mako Polresta Banyuwangi, Jumat (6/2/2026).
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala. Korban dipukul menggunakan alat musik berupa gitar serta tangan kosong. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, nyawa korban tidak tertolong.
IPTU Didik Harianto menjelaskan, insiden bermula ketika sekelompok anak punk mengamen dan bergerombol di depan rumah korban. Aktivitas mereka bahkan sempat menghentikan kendaraan yang melintas hingga menimbulkan kemacetan dan bunyi klakson dari pengguna jalan.
“Kondisi tersebut membuat ibu korban merasa terganggu dan menegur kelompok tersebut. Cekcok pun terjadi, hingga berujung pada emosi pelaku dan pengeroyokan terhadap korban,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gitar yang digunakan untuk memukul korban serta pakaian korban saat kejadian. Sebelumnya, dua pelaku lebih dahulu diamankan, disusul satu pelaku lain yang ditangkap pada malam hari di wilayah Situbondo. Sementara itu, tiga pelaku lainnya diketahui melarikan diri ke arah barat dan masih diburu aparat kepolisian.
Guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polresta Banyuwangi meningkatkan patroli gabungan bersama polsek jajaran serta melakukan pembubaran terhadap kelompok pemuda yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan, khususnya di jalur rawan Situbondo–Banyuwangi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP baru dan Pasal 466 KUHP baru tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut guna mengungkap peran masing-masing pelaku serta memburu tiga tersangka yang hingga kini masih melarikan diri.***
