RADAR BLAMBANGAN.COM.| Lumajang – Kejadian tersangkutnya truk kontainer sumbu lima di Jalan Provinsi Link 026 ruas Klakah–Randuagung–Jatiroto, Sabtu (7/2/2026), menguak persoalan serius terkait tata kelola lalu lintas serta lemahnya pengawasan kendaraan berat di Kabupaten Lumajang.
Ruas jalan yang berada di bawah kewenangan UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Probolinggo tersebut secara teknis bukan jalur angkutan berat. Namun pada praktiknya, jalan ini masih kerap dilintasi kendaraan bertonase besar yang diduga menuju pabrik pengolahan kayu CV Agrotama di wilayah Randuagung.
Akibat pemaksaan penggunaan jalur yang tidak sesuai peruntukan itu, kabel utilitas dengan ketinggian di bawah standar tersangkut pada badan trailer truk. Kabel tersebut terseret hingga menarik bangunan rumah warga di sekitar lokasi kejadian.
Insiden ini tidak hanya menimbulkan kerusakan properti, tetapi juga menciptakan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.
Sejumlah warga menyebut kejadian serupa bukan kali pertama terjadi. Aktivitas kendaraan berat yang melintas di ruas tersebut telah lama dikeluhkan karena menimbulkan getaran, kerusakan jalan, serta risiko kecelakaan. Namun hingga kini, keluhan tersebut dinilai belum mendapat respons konkret dari instansi berwenang.
“Sudah sering kami laporkan, tapi truk-truk besar itu tetap saja lewat. Padahal jelas bukan jalurnya,” ujar salah satu warga Randuagung.
Minimnya pengawasan dan penindakan memunculkan pertanyaan terkait peran pemerintah daerah serta instansi teknis dalam mengatur lalu lintas kendaraan berat.
Camat Randuagung, Mawi Mujayanti, menjelaskan awal mula kejadian. “Insiden bermula dari rumah warga yang sedang memperbaiki teras untuk pembangunan ulang. Pada saat yang sama, kabel di lokasi tersebut turun dari standar ketinggian. Ketika trailer lewat, kabel tersebut tersangkut lalu terseret hingga menggesek jalan raya,” katanya.
Akibatnya, kabel yang tersangkut menarik bagian bangunan rumah warga dan mengganggu pengguna jalan. Pihak kecamatan bersama Polsek Randuagung segera turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas guna mencegah korban. “Kami bersama petugas Polsek telah mengamankan area pengguna jalan,” tambah Mawi.
Kapolsek Randuagung melalui Andre menyampaikan bahwa pihak kepolisian terus melakukan pengamanan sambil menunggu kedatangan petugas teknis dari pihak terkait. “Kita melakukan pengamanan menunggu petugas dari PLN yang dalam perjalanan. Untuk sementara, jalur lalu lintas dialihkan ke jalur alternatif khusus untuk kendaraan roda dua dengan tujuan menghindari korban,” jelasnya.
Sujono, pemilik rumah yang terdampak, mengaku bagian bangunannya mengalami kerusakan dan berharap ada pihak yang bertanggung jawab. “Rumah ini rusak dan perlu diperbaiki lagi, yang butuh biaya dan tukang. Jalan ini memang bukan untuk trailer karena tonasenya besar. Saya bersyukur tidak ada korban jiwa, tapi bagaimana dengan kerugian saya? Kalau cucu saya sedang di depan rumah, bisa saja terkena,” ungkapnya dengan khawatir.
Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), Dodik, menilai insiden ini sebagai bentuk pelanggaran sistemik yang dibiarkan berlangsung.
“Trailer sumbu lima masuk ke jalan yang tidak sesuai kelasnya itu bukan kebetulan, melainkan pelanggaran hukum. Jika dibiarkan, sama saja negara membiarkan rakyatnya berada dalam bahaya,” tegas Dodik.
Ia menambahkan, perusahaan tidak dapat berlindung di balik alasan kebutuhan operasional.
“Kalau pabrik membutuhkan kendaraan besar, wajib memiliki Andalalin. Jika tidak ada, itu pelanggaran izin. Kalau ada tapi diabaikan, itu sudah masuk ranah pidana,” ujarnya.
Dodik juga menegaskan bahwa penyelenggara jalan dan dinas terkait tidak boleh lepas tangan.
“Ketika rambu pembatas tonase tidak ada atau pelanggaran dibiarkan, itu bentuk pembiaran. Tanggung jawab hukum bisa melekat pada penyelenggara jalan,” tambahnya.
Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat sejumlah potensi pelanggaran, antara lain:
Pasal 19 ayat (1) tentang pelanggaran kelas jalan
Pasal 307, ancaman kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000
Pasal 274 ayat (1) tentang perusakan jalan, dengan ancaman pidana penjara satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta
Potensi pelanggaran tersebut meliputi penggunaan jalan tidak sesuai kelasnya, membahayakan pengguna jalan lain, serta pengoperasian kendaraan berat di luar jalur yang diizinkan.
Berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 2011 dan Permenhub Nomor 17 Tahun 2021, perusahaan industri yang menggunakan kendaraan berat wajib memiliki Andalalin serta menyediakan akses dan rute angkutan khusus. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha, serta tuntutan ganti rugi bagi warga terdampak.
Insiden ini menjadi peringatan serius bahwa keselamatan warga tidak boleh dikorbankan demi kepentingan industri. Jika pelanggaran kelas jalan, kewajiban Andalalin, dan praktik pembiaran terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terulang dengan risiko korban jiwa.
( uzi-tm )
