RADAR BLAMBANGAN.COM , | BADUNG, –– Komitmen Polres Badung dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan melalui pengungkapan 7 kasus narkoba dengan 8 orang tersangka selama periode 1 Januari hingga 12 Februari 2026. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., di Mapolres Badung.(12/6/2026)
Kapolres menyampaikan bahwa maraknya peredaran narkotika menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya yang mengancam masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.
“Dalam rentang waktu 1 Januari sampai 12 Februari 2026, Polres Badung berhasil mengungkap 7 perkara dengan total 8 tersangka, terdiri dari 5 laki-laki dan 3 perempuan,” jelas AKBP Joseph Edward Purba di hadapan awak media.
Adapun lokasi kejadian (TKP) tersebar di beberapa tempat, antara lain di kamar kos, pinggir jalan, hingga di dalam bagasi sepeda motor.
Modus operandi para tersangka adalah menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika dengan motif ekonomi serta tuntutan gaya hidup.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa:
Narkotika jenis sabu seberat 167,65 gram netto. Narkotika jenis ekstasi sebanyak 101,5 butir
Para tersangka diduga berperan sebagai kurir dan pengedar. Berdasarkan estimasi perhitungan, dengan asumsi 0,02 gram sabu atau 1 butir ekstasi per orang, Satresnarkoba Polres Badung diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 8.400 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Adapun nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp290.671.000, dengan rincian harga sabu sekitar Rp1.350.000 per gram dan ekstasi Rp800.000 per butir.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal utama, dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Imbauan Kapolres :
Kapolres Badung menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, tokoh masyarakat, dan generasi muda untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Laporkan segera apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Keselamatan generasi muda adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Polres Badung berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif, preemtif, dan represif guna menciptakan wilayah hukum yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Upaya ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bentuk nyata kepedulian dalam menjaga masa depan anak-anak bangsa agar tetap bersih, produktif, dan berdaya saing.
(Echa)
