RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Setelah menjalani 38 bulan masa pidana atas perkara penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, Arinda akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi, Jumat (13/2/2026).
Arinda termasuk satu dari enam warga binaan yang mendapatkan program integrasi berupa pembebasan bersyarat, setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif serta mengantongi Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SKPB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menegaskan bahwa pembebasan tersebut bukan bentuk keringanan tanpa dasar, melainkan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“Pembebasan bersyarat diberikan setelah warga binaan menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana. Saudari Arinda telah memenuhi seluruh persyaratan dan SK sudah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” tegasnya.
Meski telah keluar dari balik jeruji, status hukum Arinda belum sepenuhnya bebas. Ia masih wajib menjalani sisa sepertiga masa pidana di luar lapas dengan pengawasan dan pembinaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember yang membawahi wilayah Banyuwangi. Apabila melanggar ketentuan, pembebasan bersyarat tersebut dapat dicabut.
Program integrasi ini, lanjut Kalapas, merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan semata-mata penghukuman.
Sementara itu, dengan suara bergetar, Arinda mengaku bersyukur atas kesempatan yang diberikan negara untuk kembali ke tengah masyarakat. Ia menyatakan siap memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Alhamdulillah saya diberi kesempatan bebas bersyarat. Selama di lapas saya mendapat pembinaan. Insya Allah saya ingin menjadi pribadi yang lebih baik, apalagi menjelang Ramadhan,” ujarnya.
Momen keluarnya Arinda dari lapas disambut keluarga yang telah menunggu sejak pagi. Ia mengungkapkan, selama menjalani pidana, anaknya berada dalam pengasuhan keluarga besar. Usai bebas, ia bertekad fokus memulihkan kehidupan dan kembali menjalankan peran sebagai ibu.
Pihak Lapas Banyuwangi berharap, pembebasan bersyarat tidak sekadar menjadi pintu keluar dari penjara, tetapi benar-benar menjadi titik balik bagi warga binaan untuk tidak kembali berurusan dengan hukum.
Program integrasi, di satu sisi, membuka ruang kesempatan kedua. Namun di sisi lain, ia juga menjadi ujian: apakah kesempatan itu akan dimanfaatkan untuk berubah, atau justru disia-siakan.**”
