RADAR BLAMBANGAN.COM, | Sebagai langkah fundamental dalam strategi peningkatan ekonomi dan pembangunan daerah, persoalan Tata Ruang Banyuwangi sangat kritis dan substansial untuk dapat segera diselesaikan dengan proses pengkajian dan perencanaan yang sangat matang dan profesional. Melibatkan para pakar dan ahli, dari berbagai macam bidang, karena produk rencana tata ruang (detil) akan sangat menentukan, rencana kualitas/nilai hidup manusia yang menempati ruang, dalam melakukan aktifitas dan harapan berkehidupan jangka panjang.
Tata ruang, bak seorang arsitektur yang melakukan proses rancang bangun dari suatu rencana pembangunan kawasan perumahan dengan konsep bernilai mahal atau murah, tergantung perletakan pemikiran para pemikir daerah yang mempunyai kompetensi dan keilmuwan. Kawasan buruk dan hunian asal-asalan, akan menurunkan produktifitas dan harapan hidup warga dan penghuninya. Bahkan kualitas rencana tata ruang asal jadi, menimbulkan persoalan-persoalan baru dan berdampak pada ekonomi/pembangunan yang melemah dan stag.
Belum lagi, lambatnya penyelesaian detil tata ruang daerah, akhirnya muncul kebijakan Kementrian BPN/ATR memploting lahan-lahan masyarakat Banyuwangi dalam sebuah regulasi penetapan LSD dan LP2B, kondisi ini semakin sulitnya ruang-ruang berkembang di daerah, untuk peningkatan nilai tambah dari peningkatan value raw material dan rangkaian suplay chain, membuat simpul ekonomi bergerak dalam akselerasi mendatangkan devisa. Plotting LSD, memerlukan rekomendasi Pusat/Kementrian, bayangkan pemohon, harus berusaha sendiri, mendapatkankan izin lanjutan, walaupun akan berusaha membuat toko pupuk/obat, untuk pertanian. Birokrasi jauh dari kata effektif efisien.
Belum lagi, perbedaan birokrasi perizinan antara Dinas PUCKPP dan Kantor Pertanahan Kabupaten, seolah keduanya, tidak berjalan singkron pada role kebijakan yang disyaratkan. BPN masih menggunakan cara lama, dengan berkas dan isian formulir yang harus beli dahulu di koprasi dan bolak balik pengisiannya, ternyata Digitalisasi yang didengungkan, menjadi lebih tidak menentu penyelesaiannya dan oknum verifikator bersembunyi, dibelakang status digital “dokumen dikembalikan” dengan waktu memakan waktu 2-3 minggu, padahal kalau di MPP hanya butuh waktu 10 menit waktu petugas manual di MPP pelayanan berkas dokumen IMB. Dapat dirasa, sistem sekarang lebih “ribet dan berkedok smart dan digital”. Padahal BPN/ATR, sebagai anggota pelayananan publik daerah, “mbalelo” dan tidak sesuai aturan dan kebijakan yang diamanatkan, dan harusnya satu komando kepala daerah.
Tata ruang dengan LSD/LP2B mengklaim sebagai upaya menjaga kinerja pertanian pada lahan-lahan di daerah, namun tidak memberi keuntungan signifikan dan masih dianggap sebagai bisnis “high risk” struktur pasar dikuasai pemain lama yang dapat mengendalikan harga. Daerah Banyuwangi dengan Plotting LSD/LP2B, yang mengunci hampir sebagian tanah, di Banyuwangi semakin menambah penderitaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Investasi menurun, PAD akan rendah, uang beredar semakin kecil, angka kemiskinan dan problem sosial lainnya akan semakin bermunculan. Banyuwangi perlu “perubahan besar” sepanjang sejarah wajah kota tetaplah sama, meskipun 2 dekade, digerakkan oleh orang sama, bahkan hutang daerah semakin menumpuk, kinerja pelayanan juga semakin hari MPP Banyuwangi semakin sepi Investor, iklim perizinan yang tidak ramah mulai terdengar lewat pembicaraan, media sosial. Berita “nyiyir” mulai ramai. Semoga Bupati Banyuwangi, segera membalikkan situasi mengetahui kondisi sebenarnya, bahwa Banyuwangi sedang “sakit”, dengan berbagai masalah, janganlah dilawan dengan cara menggerakkan ASN, untuk menjadi buzzer, dan peran lain, demi keuntungan nama pribadi dengan cara yang tidak patut.*
