RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI, 20 Februari 2026 — Wajah penegakan hukum di Banyuwangi tercoreng. Seorang pengacara, Nurul Safi’i, menjadi korban penganiayaan brutal tepat di depan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jumat siang. Ironisnya, aksi kekerasan itu terjadi di ruang publik yang mestinya steril dari premanisme.
Insiden bermula saat Nurul menerima telepon dari kliennya yang didatangi sejumlah debt collector (DC) terkait penagihan kendaraan bermotor. Sebagai kuasa hukum, ia mengingatkan agar proses penagihan dilakukan sesuai aturan, bukan dengan intimidasi. Alih-alih meredam situasi, pihak DC justru menantang bertemu langsung.
Nurul menyanggupi. Ia memberi tahu posisinya berada di depan kantor kejaksaan dan hendak menuju Polresta Banyuwangi. Tak lama, empat orang DC mendatangi lokasi. Percakapan yang seharusnya menjadi klarifikasi hukum berubah menjadi konfrontasi panas.
Menurut saksi, tanpa peringatan, salah satu oknum DC membenturkan kepalanya ke pelipis kiri korban. Benturan keras itu membuat Nurul terhuyung dan jatuh terlentang. Bagian belakang kepalanya menghantam aspal. Ia tak sadarkan diri seketika. Dari empat terduga pelaku, korban mengenali dua orang berinisial GD dan HR.
Yang lebih memantik tanda tanya, dalam video yang beredar luas di media sosial terlihat seorang anggota kepolisian melintas dan sempat berhenti. Ia mendekati kerumunan, namun tak tampak melakukan upaya penghentian ataupun memberikan pertolongan pertama. Beberapa saat kemudian, petugas tersebut meninggalkan lokasi. Sikap pasif ini memicu kritik dan kekecewaan publik.
Warga sekitar akhirnya turun tangan. Korban dievakuasi dan dilarikan ke RSUD Blambangan untuk perawatan intensif akibat luka serius di bagian kepala.
Keluarga dan rekan sejawat Nurul menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka mendesak agar para pelaku diproses tegas sesuai KUHP tentang penganiayaan, terlebih aksi terjadi di tempat umum dan di hadapan fasilitas penegak hukum.
Peristiwa ini menjadi alarm keras: jika seorang pengacara bisa dihajar di depan kantor kejaksaan, bagaimana dengan masyarakat biasa? Publik kini menanti, apakah aparat akan bergerak cepat dan tegas, atau justru membiarkan preseden buruk ini menjadi noda baru dalam penegakan hukum di Banyuwangi.***
