RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Muarip, warga Desa Pesucen, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, mengaku tidak terima atas pelelangan tanah miliknya yang dijaminkan ke PNM ULaMM Banyuwangi. Ia menilai harga lelang jauh di bawah harga pasar dan berencana menggugat ke pengadilan.
Muarip menjelaskan, dirinya memiliki pinjaman sebesar Rp150.000.000 dengan jangka waktu tiga tahun. Selama masa awal kredit, angsuran berjalan lancar hingga sisa pinjaman mencapai Rp120.000.000. Namun, karena mengalami kesulitan ekonomi, ia terlambat membayar selama lima bulan.
Menurutnya, pihak PNM ULaMM melalui KPKNL Jember kemudian melelang tanah yang dijaminkan. Tanah tersebut telah dimenangkan dalam lelang dengan harga Rp225.000.000.
“Saya tidak terima. Harga itu sangat jauh di bawah harga pasar. Tanah saya seluas 4.000 meter persegi, ada tanaman kopi produktif, pohon kelapa produktif, dan pohon manggis produktif. Kalau dijual normal, ada yang berani membeli sampai Rp900.000.000,” ujar Muarip.
Atas hal tersebut, Muarip berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk mencari keadilan.
LPRI Minta Apresial Ulang
Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Banyuwangi, Agus Purwanto, menilai perlu adanya penilaian ulang (appraisal) agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Permasalahan yang dialami warga Pesucen ini perlu dilakukan appraisal ulang supaya jelas dan adil bagi semua pihak,” katanya.
Pihak PNM ULaMM Buka Suara
Pihak PNM ULaMM Banyuwangi membenarkan adanya pelelangan tanah milik Muarip yang bersertifikat hak milik atas nama Samsul Muarip. Mereka menyebut lelang telah dimenangkan dengan harga Rp225.000.000.
“Kalau tidak terima, silakan ajukan ke pengadilan,” ujar salah satu pegawai bagian administrasi.
Ia menambahkan bahwa penentuan harga lelang merupakan kewenangan manajemen appraisal. Namun, saat diminta menghadirkan pihak appraisal untuk memberikan penjelasan, pihak tersebut tidak dapat dihadirkan.
Mekanisme Lelang
Secara umum, proses lelang memiliki aturan dan mekanisme, termasuk penentuan harga sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pihak yang menjaminkan aset tidak menerima hasil lelang, penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.
(Tim)
