RADAR BLAMBANGAN.COM, | Malang, 22 Februari 2026 – Aktivitas galian C di Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, menuai sorotan tajam. Kegiatan pertambangan tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi dan disinyalir menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan, aktivitas tambang telah berlangsung selama beberapa minggu terakhir dengan menggunakan alat berat jenis excavator. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai legalitas operasionalnya.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahan masyarakat. Selain diduga tak berizin, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan berdampak pada kerusakan lingkungan sekitar.
“Kami tidak pernah melihat adanya sosialisasi ataupun penjelasan terkait izin tambang. Aktivitas terus berjalan hampir setiap hari,” ujarnya.
Tak hanya soal perizinan, muncul pula dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk operasional alat berat. Padahal, sesuai regulasi, BBM bersubsidi tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri maupun pertambangan.
Saat dikonfirmasi, pengelola galian yang disebut berinisial (TS) menyatakan seluruh dokumen perizinan telah lengkap dan BBM yang digunakan adalah Solar Dex (non-subsidi). Namun, saat diminta menunjukkan dokumen resmi guna memastikan legalitas usaha tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.
Tim juga mendapati sejumlah jerigen di kediaman (TS) yang diduga digunakan untuk menampung BBM. Temuan ini semakin memperkuat kecurigaan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, meski hal tersebut masih perlu pembuktian oleh aparat berwenang.
Secara regulasi, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sementara itu, operasional tambang tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
(Tim)
