RADAR BLAMBANGAN.COM, | TULANG BAWANG – Polemik pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Tulang Bawang memasuki babak baru. Berdasarkan Putusan Nomor 28/Pdt.G/2026/PA.Tlb, Pengadilan Agama Tulang Bawang secara resmi membatalkan perkawinan antara Dewa Irwan Jaya dan Sila Wati yang sebelumnya dilangsungkan pada 30 April 2025 di KUA Banjar Agung.
Dalam amar putusan tersebut, Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum atau batal demi hukum. Secara yuridis, hal ini berarti pernikahan tersebut dianggap tidak sah.
Perkara ini berkaitan dengan dispensasi nikah yang menjadi dasar pernikahan Sila Wati saat berusia 16 tahun. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, setiap calon mempelai yang belum mencapai usia 19 tahun wajib memperoleh penetapan dispensasi dari pengadilan agama.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa dokumen dispensasi yang digunakan sebagai dasar pencatatan pernikahan tidak tercatat atau tidak terdaftar di pengadilan agama setempat. Fakta inilah yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam membatalkan perkawinan tersebut.
Kepala KUA Banjar Agung, Zainul Ahmadi, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pernikahan tersebut pada awalnya telah dicatat, namun persoalan muncul pada status administrasi dispensasi.
“Kalau pernikahannya sah, cuma surat dispensasinya yang tidak terdaftar di pengadilan agama,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa ketidakterdaftaran dispensasi tersebut diketahui setelah Sila Wati mengajukan gugatan cerai.
Pihak KUA menyatakan akan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, sejumlah pertanyaan publik muncul terkait mekanisme verifikasi administrasi dalam proses pencatatan pernikahan, khususnya terkait dokumen dispensasi bagi calon mempelai di bawah umur.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai prosedur pengajuan dan verifikasi dokumen dispensasi, pihak KUA menyatakan akan melakukan penelusuran internal. Pegawai KUA yang disebut terlibat dalam proses administrasi juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi rinci terkait asal pengajuan berkas tersebut.
Sementara itu, keluarga Sila Wati menyatakan telah berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk memperoleh kepastian hukum lebih lanjut atas status administrasi dan identitas hukum yang bersangkutan pasca pembatalan pernikahan. Upaya hukum lanjutan, baik melalui jalur perdata maupun pidana, disebut masih dalam tahap kajian.
Sejumlah awak media menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi pelayanan publik. Publik berharap evaluasi menyeluruh dapat dilakukan agar prosedur administrasi, khususnya terkait dispensasi nikah, berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut aspek perlindungan anak, kepastian hukum, serta tata kelola administrasi pencatatan pernikahan. Diharapkan, seluruh pihak dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini guna memperkuat sistem verifikasi dan pengawasan di masa mendatang.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, berita ini telah melalui proses konfirmasi kepada pihak terkait. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.***
