RADAR BLAMBANGAN.COM, | KARANGASEM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karangasem melaksanakan pengawalan ketat dalam kegiatan pengendalian harga pangan oleh Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di daerah hukum Polres Karangasem pada Senin (2/3).
Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant, S.Tr.K., S.I.K., M.A., didampingi Kanit IV Tipidter dan anggota, tim gabungan menyasar titik-titik vital distribusi pangan. Agenda ini juga dihadiri oleh Ketua Tim Saber Bapanas RI Provinsi Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karangasem, serta tim enumerator SP2KP.
Tim melakukan pengecekan mendalam di dua lokasi utama:
Pasar Amlapura Timur: Petugas memantau harga komoditas penting seperti Cabai Rawit Merah yang dijual seharga Rp 85.000/kg, Daging Sapi Rp 120.000/kg, hingga Telur Ayam Ras Rp 28.000/kg. Secara umum, pasokan didapat langsung dari pengirim (pick-up) dan distributor lokal.
Toko Ayu Kerti: Fokus pada komoditas beras dan minyak. Tercatat Beras SPHP dijual Rp 12.500/kg, Beras Medium Rp 13.500/kg, dan Minyakita seharga Rp 15.700/kg.
Tindakan Tegas dan Edukasi
Dalam giat tersebut, AKP Alberto Diovant menekankan pentingnya kepatuhan pedagang terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah.
“Kami memberikan edukasi langsung kepada para pelaku usaha. Tujuannya jelas, agar masyarakat selaku konsumen akhir mendapatkan harga yang wajar dan sesuai aturan,” ujar Kasat Reskrim.
Polres Karangasem bersama tim gabungan akan melakukan pengawasan melekat selama 7 hari ke depan. Jika ditemukan pedagang yang masih membandel menjual di atas HET setelah masa teguran, petugas tidak segan memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha.
Selain itu, pendalaman juga akan dilakukan di tingkat produsen dan distributor untuk memastikan rantai distribusi tetap sehat sehingga harga di tingkat pengecer tetap terkendali.
(Echa)
