RADAR BLAMBANGAN.COM, | MAGELANG – Ketua Umum Fast Respon Counter Polri, Agus Flores, melontarkan peringatan keras namun bernada edukatif terkait aktivitas pertambangan PT LGI. Ia menegaskan, pelaksanaan kegiatan tambang wajib berada dalam koridor hukum Undang-Undang Minerba, khususnya menyangkut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Kamis (5/3), Agus mendatangi langsung lokasi PT LGI. Dalam kunjungannya, ia mengingatkan agar seluruh aktivitas dilakukan di dalam wilayah IUP OP yang sah, bukan di luar titik koordinat izin.
“Ini bukan soal keras atau tidak. Ini soal hukum. Kalau ada IUP OP, kerjanya harus di dalam IUP OP. Bukan di luar izin,” tegasnya.
Menurutnya, pelanggaran batas wilayah izin bisa berimplikasi serius secara administratif maupun pidana. Karena itu, ia mengingatkan semua pihak agar tidak bermain-main dengan regulasi pertambangan.
Sengketa Harus ke Pengadilan, Bukan Adu Argumen di Lapangan
Agus juga menyoroti sengketa antara PT LGI dan pemilik SPK (Surat Perintah Kerja). Ia menilai polemik tersebut tidak akan selesai jika hanya diperdebatkan di ruang publik atau di lapangan.
“Kalau ada sengketa antara perusahaan dan pemegang SPK, selesaikan di pengadilan. Jangan berdebat kusir. Negara ini negara hukum,” ujarnya tegas.
Ia menegaskan, dirinya bertindak sebagai kuasa hukum pemegang SPK berdasarkan surat kuasa resmi. Langkah yang ditempuh murni untuk memperjuangkan hak kliennya melalui mekanisme hukum yang sah.
“Saya bekerja berdasarkan kuasa. Tujuan saya jelas, memperjuangkan keadilan untuk pemegang SPK sesuai aturan,” katanya.
Dinas ESDM: Sengketa Urusan Internal
Di tengah memanasnya polemik, Dinas ESDM Magelang disebut telah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa sengketa antara PT LGI dan pemilik SPK merupakan urusan internal perusahaan dan mitra kerjanya.
Pernyataan tersebut dinilai memperjelas bahwa jalur penyelesaian berada di ranah hukum perdata, bukan melalui tekanan atau opini sepihak.
Agus pun menutup dengan penegasan bahwa kepatuhan terhadap UU Minerba dan batas IUP OP adalah fondasi utama agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan persoalan hukum yang lebih besar di kemudian hari.
“Kalau semua taat aturan, tidak akan ada masalah. Tapi kalau izin dilangkahi, hukum pasti berbicara,” pungkasnya.***
