
RADAR BLAMBANGAN.COM, | BALI, — Polda Bali menunjukkan respons cepat dan tegas dalam menangani kasus penodaan bendera merah putih di Taman Kota Jembrana. Dalam waktu kurang dari empat jam, tim gabungan yang terdiri dari Buser Polres Jembrana dan Resmob Ditkrimum Polda Bali berhasil menangkap dua pemuda berinisial KAC (24) dan KAK (25) yang diduga melakukan aksi vandalisme tersebut. (Kamis, 20/11/2025)
Konferensi pers yang digelar di Polda Bali, dipimpin oleh Dirkrimum Polda Bali, Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman,S.I.K, S.H, M.H, didampingi oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Aria Sandy, S.I.K, dan Kasubdit I Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, SH., S.I.K., M.H., menjadi ajang bagi Polda Bali untuk membeberkan kronologi penangkapan kedua pelaku.

Dirkrimum Polda Bali, Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, menjelaskan bahwa aksi nekat ini dipicu oleh pengaruh minuman keras dan kekecewaan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kedua pelaku, yang berstatus sebagai pegawai swasta merasa bahwa undang-undang tersebut akan memberikan kewenangan aparat untuk menangkap orang yang sedang berdiam diri atau nongkrong.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 66 Jo. Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani secara tuntas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penutup, Dirkrimum Polda Bali, Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merusak keharmonisan dan kerukunan masyarakat. Beliau juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali.
“Sebagai warga negara yang baik, kita harus selalu menghormati dan menghargai simbol-simbol negara, termasuk bendera merah putih. Kita harus menjaga keharmonisan dan kerukunan masyarakat, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merusak citra dan keutuhan bangsa,” ujar Dirkrimum Polda Bali.
Beliau juga mengingatkan bahwa tindakan penodaan bendera merah putih adalah tindakan yang sangat serius dan dapat merusak keharmonisan masyarakat. Oleh karena itu, Polda Bali akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah terjadinya aksi-aksi serupa di masa depan.
“Jika ada yang mengetahui adanya tindakan yang dapat merusak keharmonisan masyarakat, segera laporkan kepada pihak berwajib. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali,” tutup Dirkrimum Polda Bali.
(Echa)
