RADAR BLAMBANGAN.COM , | KLUNGKUNG, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Paripurna I di Gedung DPRD dengan agenda pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah yang menyentuh sektor fiskal, tata ruang permukiman, dan ketertiban publik. Rapat dibuka Wakil Ketua DPRD I Wayan Baru yang memimpin sidang bersama Wakil Ketua DPRD Tjokorda Gede Agung, menegaskan pentingnya forum ini untuk mempertemukan pandangan eksekutif dan legislatif sebelum produk hukum ditetapkan. (Kamis, 5/3/2026)
Bupati Klungkung I Made Satria hadir langsung, didampingi Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, untuk membacakan penjelasan eksekutif atas ketiga Ranperda.
Pertama, perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksudkan menyesuaikan basis pungutan dan mekanisme retribusi agar lebih adil dan mendorong kepatuhan wajib pajak.
Kedua, Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan serta Kawasan Permukiman, yang mengatur tanggung jawab pengembang dan pemerintah dalam menjamin kelengkapan PSU sebelum serah-terima kawasan hunian.
Ketiga, Ranperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, yang memperbarui ketentuan penanganan potensi gangguan trantibum serta memperkuat peran Satlinmas dan kearifan lokal.
Setelah pemaparan bupati, fraksi-fraksi menyampaikan pemandangan umum: menyoroti aspek implementasi perda pajak agar tidak membebani UMKM, meminta penegasan standar minimal PSU di perumahan bersubsidi, serta mendorong pelibatan pecalang dan desa adat dalam rangka deteksi dini gangguan ketertiban. Bupati kemudian memberi jawaban kepala daerah, menegaskan kesiapan pemkab menyusun petunjuk teknis, memperkuat pengawasan di lapangan, dan membuka kanal konsultasi publik.
Rapat berlangsung khidmat dan tertib, dihadiri Anggota Forkopimda Klungkung, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah, serta undangan terkait. Dengan dimulainya pembahasan ketiga Ranperda ini, DPRD dan Pemkab Klungkung menegaskan komitmen memperkuat tata kelola keuangan daerah, menghadirkan permukiman yang layak dan terencana, serta menjaga ketertiban umum berbasis partisipasi masyarakat. (Echa)
