RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Peredaran obat keras ilegal kembali terungkap di wilayah Kota Banyuwangi. Aparat kepolisian berhasil menggagalkan dugaan peredaran ribuan pil trihexyphenidil atau yang dikenal dengan sebutan pil Trex, yang diduga siap diedarkan ke masyarakat.
Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis dini hari (5/3/2026), Unit Reskrim Polsek Kota Banyuwangi mengamankan seorang pria berinisial ATM (32), warga Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Banyuwangi, IPDA Restu Yan Suryo Utomo, yang menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras ilegal di wilayah tersebut.
“Petugas menerima informasi sekitar pukul 00.30 WIB mengenai adanya seseorang yang diduga menjual pil Trex di wilayah Kelurahan Tukangkayu,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan identitas serta ciri-ciri terduga pelaku, petugas akhirnya bergerak cepat.
Sekitar pukul 01.45 WIB, aparat berhasil mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku di kediamannya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tukangkayu.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir pil trihexyphenidil yang diduga kuat akan diedarkan kepada pembeli.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa:
4.057 butir pil trihexyphenidil (Trex)
1 botol plastik putih sebagai tempat penyimpanan pil
1 unit ponsel Samsung Galaxy A15 warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, tersangka mengakui bahwa pil Trex tersebut memang akan dijual kepada para pembeli.
“Dari pengakuan tersangka, pil tersebut rencananya akan diedarkan. Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Banyuwangi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPDA Restu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (1) dan (2) serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 145 ayat (1), terkait larangan memproduksi, menyimpan, dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar serta yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal masih menjadi ancaman serius, terutama bagi kalangan remaja yang kerap menjadi sasaran penyalahgunaan obat-obatan tersebut.
Polsek Kota Banyuwangi pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun obat-obatan ilegal.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda,” pungkasnya.***
