RADAR BLAMBANGAN.COM, | MUSI RAWAS – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Sebuah mobil Toyota Kijang Super berwarna biru dengan pelat BG 1589 GJ diduga digunakan untuk melangsir solar subsidi di SPBU wilayah Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Senin pagi (9/3/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kendaraan tersebut terlihat melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU 24.316.91 yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Mataram, Kecamatan Tugumulyo. Mobil itu diduga telah dimodifikasi dengan tangki tambahan untuk menampung solar dalam jumlah besar.
Modus ini diduga menjadi bagian dari praktik penimbunan BBM bersubsidi yang kian marak. Para pelaku diduga menggunakan berbagai cara untuk mengelabui sistem pengawasan, mulai dari barcode palsu, kendaraan yang telah dimodifikasi, hingga pengisian berulang kali.
Informasi yang beredar menyebutkan, para pelangsir tersebut hanya bertindak sebagai pekerja lapangan dari jaringan mafia BBM. Solar yang berhasil dikumpulkan kemudian dibawa ke gudang penampungan sebelum dijual kembali ke pihak industri dengan harga non-subsidi, seperti perusahaan tambang maupun PKS (Pabrik Kelapa Sawit).
Praktik ini dinilai sangat merugikan negara, karena BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dialihkan ke sektor industri untuk meraup keuntungan besar.
Padahal pemerintah bersama PT Pertamina telah memperketat sistem pengawasan distribusi BBM subsidi dengan menerapkan sistem barcode bagi kendaraan yang berhak membeli solar maupun pertalite. Sistem tersebut bertujuan agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Selain itu, aturan mengenai distribusi BBM bersubsidi juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Secara hukum, praktik penimbunan maupun pengolahan BBM tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 53 jo Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp50 miliar.
Tak hanya itu, dugaan kongkalikong antara pelangsir dan oknum petugas SPBU juga menjadi sorotan. Jika terbukti ada keterlibatan pihak SPBU dalam penjualan BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, maka tindakan tersebut dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari penghentian pasokan hingga penutupan operasional SPBU.
Bahkan, jika terbukti membantu praktik penimbunan atau penyimpanan BBM tanpa izin, pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak pidana.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan praktik mafia BBM di wilayah tersebut. Jika dibiarkan, aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membuat masyarakat kecil kesulitan mendapatkan solar bersubsidi yang menjadi hak mereka.
(Redaksi)
