RADAR BLAMBANGAN.COM.| LUMAJANG – Publik Kabupaten Lumajang dikejutkan dengan manuver tim dari oknum Bareskrim Mabes Polri di area pertambangan milik PT Pasir Duta Semeru (PDS) pada Rabu (04/03/2026). Sempat dilakukan pemasangan garis polisi (police line), namun secara misterius segel tersebut dibuka kembali hanya dalam hitungan jam setelah adanya proses “perundingan”.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim oknum Bareskrim dikabarkan telah memantau aktivitas di sekitar lokasi tambang selama beberapa hari sebelum melakukan penindakan. Dugaan awal, PT PDS melakukan aktivitas penambangan di luar titik koordinat yang tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun, pemandangan janggal terjadi di lapangan. Setelah police line terpasang, oknum pihak kepolisian dan manajemen perusahaan melakukan pertemuan. Tak lama berselang, garis polisi dicopot dengan dalih bahwa lokasi tersebut ternyata masih masuk dalam titik koordinat yang sah.
”Ini sangat aneh. Selevel Bareskrim Mabes Polri, yang infonya sudah berhari-hari melakukan pengintaian, masa bisa ‘salah deteksi’? Mengapa setelah ada rundingan tiba-tiba dinyatakan benar?” ujar salah satu sumber di lapangan.
Isu ini semakin memanas mengingat profil pemilik dan pengelola PT PDS. Perusahaan tersebut disinyalir milik ayah dari Ketua DPRD Lumajang. Tak hanya itu, jabatan Kepala Teknik Tambang (KTT) dipegang oleh S, yang disebut-sebut merupakan suami dari Ketua DPRD.
Upaya konfirmasi kepada S menemui jalan buntu. Pesan maupun panggilan melalui ponsel tidak mendapatkan jawaban. Setali tiga uang, Ketua DPRD Lumajang saat dimintai tanggapan terkait keterlibatan keluarganya dan insiden penyegelan tersebut, memilih bungkam dan tidak merespons.
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lumajang, Dendik Z—atau yang akrab disapa Extrem—angkat bicara mengenai insiden ini. Ia menilai ada aroma ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum.
”Kami mencium kejanggalan yang sangat kuat. Bareskrim itu institusi elit. Kalau mereka sudah turun dan pasang police line, artinya alat bukti permulaan sudah cukup kuat. Kalau tiba-tiba dibuka hanya karena ‘rundingan’ dengan alasan salah koordinat, ini menjadi tanda tanya besar bagi publik,” tegas Extrem.
Dendik juga menyoroti potensi konflik kepentingan mengingat kedekatan pemilik tambang dengan pucuk pimpinan legislatif di Lumajang.
”Kami tidak ingin ada anggapan bahwa hukum bisa dinegosiasikan di bawah meja, apalagi jika menyangkut keluarga pejabat.
GMPK akan terus mengawal kasus ini agar tidak menguap begitu saja. Kami minta transparansi, apa hasil dari ‘perundingan’ beberapa jam itu?” tambahnya.
( uzi )
