RADAR BLAMBANGAN.COM, | MUSI RAWAS, – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas bersama DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai tindak lanjut atas surat aduan Aliansi Masyarakat Muara Beliti Bersatu. Agenda tersebut berlangsung di ruang Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas, Senin (02/03/2026).
RDPU dipimpin langsung Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Ola, didampingi anggota dewan lainnya. Turut hadir jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Umum dan Keuangan, para kepala OPD, Camat Muara Beliti, Lurah Pasar Muara Beliti, serta perwakilan tokoh masyarakat dan warga.
Siuasana rapat berlangsung terbuka dan penuh dinamika. Sejumlah aspirasi masyarakat mengemuka, khususnya terkait tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan. Isu yang menjadi perhatian utama yakni proses pemilihan Ketua RT serta kondisi pelayanan publik di Kelurahan Pasar Muara Beliti.
Ketua DPRD Musi Rawas menegaskan bahwa forum RDPU digelar sebagai bentuk komitmen lembaga legislatif dalam menjembatani aspirasi masyarakat sekaligus memastikan roda pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Semua persoalan harus diselesaikan dengan musyawarah. Kita ingin situasi tetap kondusif dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tegasnya dalam forum tersebut.
Dari hasil pembahasan, RDPU menghasilkan sejumlah kesimpulan yang disepakati bersama, yakni:
1. Proses pemilihan Ketua RT akan dikawal bersama oleh pihak terkait agar berjalan aman, tertib, dan damai.
2. Lurah menunggu penempatan pegawai. Jika tidak terjadi mutasi, maka akan dilakukan kajian lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
3. Lurah tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, serta diharapkan mampu menjaga hubungan baik dengan masyarakat.
4. Akan dilakukan mediasi perdamaian serta penggantian atas kerusakan kantor kelurahan.
5. Pemerintah dan masyarakat sepakat melaksanakan gotong royong untuk memperbaiki kantor lurah agar dapat kembali difungsikan maksimal dalam pelayanan publik.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan polemik yang terjadi dapat diselesaikan secara bijak dan tidak berkelanjutan. Pungkasnya (Roni)
