RADAR BLAMBANGAN.COM, | SEMARANG — Organisasi advokat dan paralegal FERADI WPI menyelenggarakan pengambilan sumpah/janji advokat pada Kamis, 12 Maret 2026 di Aula Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Kota Semarang. Prosesi tersebut menjadi tahapan resmi bagi calon advokat sebelum menjalankan praktik profesi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pelaksanaan sumpah advokat tersebut dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 651/PAN.PT/W12.U/HK.1.3/III/2026 tertanggal 3 Maret 2026 yang menetapkan agenda pengambilan sumpah/janji advokat di Aula Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang beralamat di Jalan Pahlawan Nomor 19, Semarang.
Dalam kegiatan tersebut, empat advokat dari FERADI WPI secara resmi mengikuti pengambilan sumpah/janji advokat di hadapan pengadilan, yaitu:
• Rifa Asyah Ningrum, S.H. dari Kudus
• Bayu Saputra, S.H. dari Kabupaten Semarang
• Gihon Bahtera, S.H. dari Purwokerto
• Putra Pradita Ramadhani, S.H. dari Pemalang
Prosesi sumpah advokat turut dihadiri oleh Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., bersama jajaran pengurus organisasi.
Dalam keterangannya, Donny Andretti menyampaikan bahwa sumpah advokat merupakan tahapan penting yang menandai dimulainya tanggung jawab profesi advokat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum.
“Dengan rekan-rekan mendapatkan BAS, perlu dipahami bahwa BAS ini seperti akta kelahiran profesi. Artinya hari ini di FERADI WPI melalui Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah ‘melahirkan’ advokat-advokat baru yang akan memulai aktivitas profesinya sebagai penegak hukum,” ujar Adv. Muhammad Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah
Eko Affandy, S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku Kepala Divisi DPP FERADI WPI juga menyampaikan pesan kepada para advokat yang baru diambil sumpahnya agar senantiasa menjaga integritas dan memegang teguh kode etik profesi dalam menjalankan tugas hukum.
“Saya berpesan kepada rekan-rekan advokat agar menjaga integritas dalam menjalankan profesi, berani dalam membela kebenaran, jujur dalam menjalankan tugas, serta tidak pernah menerima praktik suap dalam bentuk apa pun. Patuhi kode etik advokat, karena sumpah yang diucapkan hari ini adalah janji moral kepada hukum dan masyarakat,” tegas Adv. Gaya M. Taufan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku Sekretaris Jenderal FERADI WPI
Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Bendahara Umum FERADI WPI juga menjelaskan bahwa organisasi FERADI WPI memberikan dukungan pembinaan kepada anggota yang mengikuti proses pendidikan profesi advokat.
Menurut Ketum Donny, sekitar 50 persen peserta mendapatkan beasiswa penuh dari organisasi yang mencakup pembebasan biaya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga proses sumpah advokat di pengadilan tinggi. Para penerima juga memperoleh toga advokat secara gratis.
Sementara itu, sekitar 25 persen peserta lainnya memperoleh subsidi sebesar 50 persen dari total biaya proses sumpah advokat.
Sebagai bentuk apresiasi organisasi terhadap prestasi peserta, FERADI WPI juga memberikan penghargaan kepada salah satu advokat yang mengikuti sumpah, yakni Rifa Asyah Ningrum, S.H., berupa satu unit laptop baru senilai sekitar Rp5 juta.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi organisasi kepada kader yang menunjukkan komitmen dan dedikasi selama mengikuti proses pendidikan hingga tahapan sumpah advokat,” jelas Donny Andretti.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pendidikan dan Kerja Sama Universitas DPP FERADI WPI, Eko Affandy, S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menjelaskan bahwa penyelenggaraan sumpah advokat tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam melakukan pembinaan profesi hukum secara berkelanjutan.
“Hari ini, 12 Maret 2026, organisasi advokat dan paralegal FERADI WPI bersama Ketua Umum FERADI WPI telah menyelesaikan penyelenggaraan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Prosesi ini menandai secara resmi dimulainya perjalanan profesi para advokat yang telah memenuhi seluruh tahapan pendidikan dan persyaratan administratif,” ujar Eko Affandy.
Menurutnya, melalui tahapan pendidikan profesi advokat serta proses sumpah di pengadilan tinggi, organisasi berharap para advokat yang telah diambil sumpahnya dapat menjalankan praktik hukum secara profesional dan menjunjung tinggi integritas serta kode etik profesi.
Pengambilan sumpah advokat merupakan tahapan yang wajib dipenuhi sebelum seorang calon advokat dapat menjalankan praktik hukum secara resmi. Setelah diambil sumpahnya di hadapan pengadilan tinggi, advokat memiliki legitimasi hukum untuk menjalankan profesinya sebagai salah satu unsur penegak hukum dalam sistem peradilan di Indonesia.
Melalui proses tersebut, advokat diharapkan dapat memberikan layanan hukum yang profesional serta berkontribusi dalam memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum yang berkeadilan.
FERADI WPI menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan, pendidikan, serta penguatan integritas profesi advokat agar mampu memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum serta meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.
