RADAR BLAMBANGAN.COM, | Maybrat PBD – Polres Maybrat melaksanakan kegiatan pemusnahan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus hasil dari Operasi Pekat I Dofior 2026 yang berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026 di Lapangan Apel Polres Maybrat.
Kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Maybrat Ferdinandus Taa, S.H., M.Si., bersama unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat serta unsur TNI–Polri.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Maybrat KOMPOL Ruben Obed Kbarek, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Maybrat.
Adapun barang bukti minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil razia dalam pelaksanaan Operasi Pekat I Dofior 2026 oleh Polres Maybrat, yakni sebanyak 7 ikat tali perut plastik bening berisi miras jenis Cap Tikus dan 10 botol Aqua ukuran 600 ml.
Kapolres Maybrat KOMPOL Ruben Obed Kbarek, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Maybrat dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang dapat memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan upaya Polres Maybrat dalam menekan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Maybrat. Kami berharap melalui langkah ini situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta masyarakat dapat terhindar dari dampak negatif peredaran miras,” ujar Kapolres Maybrat.
Melalui kegiatan ini, Polres Maybrat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Maybrat.
(Humas Polres Maybrat/Tim)
