RADAR BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO – Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi memerintahkan Audit Investigasi terkait dugaan okupasi ilegal sempadan irigasi di Sidoarjo, Jawa Timur. Melalui Nota Dinas Sekretaris Itjen Nomor: PW0302/T/Is/2026/9, Inspektur VI diinstruksikan segera mengusut keterlibatan PT Bernofarm dan dugaan maladministrasi Pemkab Sidoarjo atas penyerobotan aset negara di Desa Karangbong.
Langkah tegas dari pemerintah pusat ini diambil menyusul laporan masyarakat melalui kanal SP4N-LAPOR! dengan ID #9941389. Fokus utama investigasi ini adalah permohonan audit atas okupasi ilegal sempadan irigasi Afvour Karangbong serta dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam pengawasan fungsi irigasi.
Ombudsman Temukan Maladministrasi Berlarut
Investigasi pusat ini sejalan dengan temuan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur yang telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: T/259/LM.17-15/0083.2025/III/2026. Ombudsman menyatakan Pemkab Sidoarjo terbukti melakukan maladministrasi berupa penundaan berlarut dan pengabaian kewajiban hukum. Hal ini memperkuat instruksi Inspektorat Provinsi Jawa Timur agar segera dilakukan audit investigasi atas laporan warga Desa Karangbong, Imam Syafi’i.
Skandal Saluran Irigasi dan Izin “Nol Meter”
Kasus ini mengungkap kejanggalan luar biasa pada objek sempadan sungai, di mana Sertifikat Hak Milik (SHM/SHGB) hingga izin IMB/PBG diduga terbit di atas lahan yang luasnya mepet bibir sungai dengan jarak sempadan nol meter. Selain itu, diduga terjadi praktik “tukar guling” ilegal pada saluran irigasi di RT 03 & 05 RW 01 Desa Karangbong, di mana pihak swasta memindahkan saluran publik hanya bermodalkan Berita Acara kesepakatan tingkat desa.
Sikap Bungkam OPD Sidoarjo dan Kekecewaan Pelapor
Di tengah bergulirnya proses audit dari pusat, kekecewaan mendalam dirasakan oleh pelapor, Imam Syafi’i. Selama hampir satu tahun, upaya komunikasinya selalu menemui jalan buntu. Hingga saat ini, baik Kepala Dinas P2CKTR maupun Kepala Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo terkesan enggan memberikan ruang audiensi. Bahkan, tidak ada satu pun surat aduan resmi yang dikirimkan mendapat jawaban atau tindak lanjut nyata dari dinas teknis tersebut.
“Saya sudah menempuh jalur resmi dan bersurat berkali-kali, namun tidak ada respons sama sekali. Kepala Dinas P2CKTR dan PU-BMSDA seolah enggan menemui saya. Sebagai masyarakat, saya hanya memberikan informasi agar negara hadir melalui dinas teknis untuk menindaklanjuti alih fungsi lahan ini,” tegas Imam Syafi’i.
Ia menambahkan bahwa Dinas PU-BMSDA seharusnya berdiri mewakili kepentingan negara dan melakukan upaya hukum untuk melindungi aset publik, bukan justru memilih bungkam. “Saluran irigasi adalah aset negara, tidak bisa ditukar guling begitu saja. Jangan sampai negara kalah oleh kepentingan korporasi hanya karena pejabat daerahnya membiarkan penyerobotan aset wilayah lindung sungai ini terjadi,” tambahnya.
Ancaman Sanksi Bagi Penyelenggara Negara
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, jika Bupati Sidoarjo tetap mengabaikan tindakan korektif dalam waktu 30 hari pasca diterbitkannya LHP Ombudsman, maka dapat dijatuhi sanksi administratif berat. Kini, dengan turunnya instruksi Audit Investigasi dari Itjen Kementerian PU, publik menunggu keberanian Pemkab Sidoarjo untuk menertibkan bangunan yang mencaplok wilayah lindung demi keadilan dan supremasi hukum. (Red/Tim)
