RADAR BLAMBANGAN.COM, | Makassar – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar membantah keras isu dugaan praktik “tangkap-lepas” dalam penanganan kasus narkotika jenis sintetis (liquid) yang menyeret tiga orang berinisial AL, AS, dan WM. Informasi yang beredar di sejumlah media online serta media sosial tersebut disebut tidak benar dan tidak berdasar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut memang sempat diamankan untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Namun, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan, tidak ditemukan unsur tindak pidana narkotika.
“Mereka memang sempat kami amankan, namun saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti narkotika, hanya botol bekas. Selain itu hasil tes urine ketiganya juga negatif,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media NewsTV.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara, peristiwa tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana sehingga prosesnya dihentikan pada tahap penyelidikan.
“Setelah melalui mekanisme gelar perkara, peristiwa tersebut dinyatakan bukan tindak pidana. Karena itu proses dihentikan pada tahap lidik dan para terduga kami kembalikan kepada keluarga masing-masing,” jelasnya.
Kasat juga menegaskan bahwa tudingan adanya pemberian sejumlah uang kepada aparat sebelum para terduga dipulangkan merupakan informasi yang tidak benar.
“Informasi yang menyebutkan adanya penyerahan uang itu tidak benar dan tidak berdasar. Tidak ada biaya apa pun yang dipungut,” tegasnya.
Ia juga mempersilakan pihak mana pun yang merasa dirugikan atau memiliki bukti terkait tudingan tersebut untuk melaporkannya melalui mekanisme resmi.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti, silakan melaporkan kepada Propam,” katanya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyoroti maraknya informasi yang beredar di sejumlah platform media online maupun media sosial seperti Instagram dan TikTok tanpa disertai konfirmasi kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, informasi yang tidak jelas sumber dan faktanya berpotensi menyesatkan publik serta menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Mereka menyampaikan informasi ke publik tanpa mengonfirmasi terlebih dahulu kepada kami. Padahal dalam pemberitaan disebutkan sumbernya dari masyarakat. Pertanyaannya, siapa masyarakat yang dimaksud dan apakah bisa membuktikan faktanya,” ujarnya.
Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi setiap informasi yang beredar, terutama jika sumber dan kebenarannya belum dapat dipastikan.
Selain itu, pihaknya juga mendorong agar pemberitaan media tetap mengedepankan prinsip jurnalistik profesional dengan melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum mempublikasikan informasi kepada publik.
Dalam kesempatan tersebut, kepolisian juga meminta Dewan Pers untuk menindaklanjuti beredarnya informasi yang dinilai tidak jelas fakta serta sumbernya.
“Kami berharap Dewan Pers dapat menindaklanjuti informasi yang tidak jelas fakta dan kebenaran sumbernya agar masyarakat tidak menerima informasi yang menyesatkan. Kami juga membuka ruang klarifikasi melalui platform resmi Sat Resnarkoba Polrestabes Makassar,” pungkasnya.***
