RADAR BLAMBANGAN.COM, | Polres Klungkung – Polres Klungkung menggelar press release pengungkapan tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Klungkung bersama Polsek jajaran selama periode Januari hingga Maret 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol I Made Ariawan P., S.H., Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, S.H., Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa, S.H., serta Kanit I Sat Reskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K, (16/3).
Kapolres Klungkung menyampaikan bahwa selama periode tersebut, jajaran Polres Klungkung berhasil mengungkap sebanyak 11 perkara tindak pidana, yang terdiri dari 5 kasus dalam Operasi Sikat Agung 2026 serta 6 kasus pengungkapan lainnya.
Dalam Operasi Sikat Agung 2026 yang dilaksanakan pada 28 Januari hingga 12 Februari 2026 dengan sasaran tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), jajaran Satreskrim Polres Klungkung bersama Polsek berhasil mengungkap lima kasus. Di antaranya kasus pencurian kotak amal di Mushola Al Hidayah Jalan Diponegoro Semarapura yang pelakunya berhasil diamankan di wilayah Gianyar.
Kemudian kasus pencurian mesin traktor di areal persawahan Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan. Selain itu, polisi juga mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor, masing-masing di Jalan Gunung Merapi Semarapura dan di kawasan Pantai Lepang, Desa Takmung. Satu kasus lainnya adalah pencurian dengan kekerasan berupa penjambretan kalung emas dengan korban seorang warga negara asing.
Selain pengungkapan dalam Operasi Sikat Agung, Satreskrim Polres Klungkung juga berhasil mengungkap enam kasus lainnya, yakni kasus penipuan dan penggelapan di Desa Takmung dengan pelaku yang diamankan di Kabupaten Sumbawa, kasus pencurian dengan pemberatan di gudang Desa Kamasan dengan pelaku seorang residivis, serta kasus pencurian hewan ternak di wilayah Subak Gunaksa.
Polisi juga mengungkap kasus transaksi menggunakan uang palsu di wilayah Nusa Penida, kasus pencurian tas berisi perhiasan emas dan uang tunai di RS Gema Santi Nusa Penida, serta kasus penipuan dan penggelapan kendaraan di Desa Gelgel dengan pelaku yang diamankan di Lumajang, Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Satreskrim Polres Klungkung juga menyerahkan kembali barang bukti hasil tindak pidana kepada korban, berupa satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand dan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon.
Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan melalui mekanisme restorative justice, setelah korban menyatakan tidak mempermasalahkan kasus tersebut dan bersedia menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat menyatakan bahwa pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Klungkung dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Klungkung agar tetap aman dan kondusif.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
(Echa)
