RADAR BLAMBANGAN.COM, | Jakarta – Markas Besar TNI menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempatnya masing-masing berinisial SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu), dan ES (Serda), yang berasal dari satuan Denma Bais Mabes TNI, khususnya unsur TNI Angkatan Udara dan TNI Angkatan Laut.
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Yusri Nuryanto, menegaskan bahwa para tersangka telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut. “Keempat tersangka sudah diamankan Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujarnya dalam keterangan pers di Mabes TNI, Jakarta Pusat, Rabu (18/3).
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di sel pengamanan maksimum Pomdam Jaya, Jakarta Selatan. Meski demikian, motif di balik aksi brutal tersebut masih menjadi tanda tanya. Penyidik belum mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut.
“Peran masing-masing masih didalami. Namun, yang pasti eksekutornya ada dua orang,” kata Yusri.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan aparat aktif dan menyasar seorang aktivis hak asasi manusia. Desakan transparansi dan penegakan hukum yang tegas pun menguat, mengingat tindakan kekerasan tersebut dinilai mencederai prinsip perlindungan terhadap kebebasan sipil.
Puspom TNI menyatakan akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aktor lain maupun motif yang melatarbelakangi serangan terhadap Andrie Yunus. Publik kini menunggu komitmen institusi militer dalam membuka fakta secara terang dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.***
