RADAR BLAMBANGAN.COM, | Batam, Kamis (19/03/2026) – Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) DPW Kepulauan Riau menegaskan bahwa langkah bersurat kepada Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., merupakan bagian dari tugas jurnalistik, bukan sebagai pihak korban yang melaporkan.
Surat tersebut bertujuan untuk menyampaikan informasi, melakukan konfirmasi, serta mempertanyakan tindakan tegas aparat terhadap dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Batu Besar, Batam, yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penindakan.
Dalam konteks profesi, jurnalistik merupakan kegiatan yang meliputi pencarian, pengumpulan, peliputan, penulisan, penyuntingan, hingga penyebaran informasi kepada publik melalui berbagai media, dengan tetap menjunjung tinggi kode etik. Jurnalis berperan sebagai penyampai kebenaran sekaligus kontrol sosial.
PW FRN DPW Kepri menyatakan bahwa dugaan ilegalitas tambang pasir di Kampung Jabi bukan tanpa dasar. Hal tersebut diperkuat dengan adanya surat balasan resmi dari BP Batam yang menyebut aktivitas tambang tersebut tidak memiliki izin atau ilegal. Dokumen tersebut turut dilampirkan dalam surat yang dikirimkan kepada Kapolda Kepri.
Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja di lokasi, aktivitas tambang disebut telah terorganisir dan berlangsung cukup lama. Bahkan, terdapat lebih dari 30 titik tangkahan aktif, masing-masing menggunakan mesin penyedot pasir.
Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tersebut diklaim telah “berkoordinasi” dengan berbagai pihak.
“Bapak, mohon jangan berlagak, ambil foto dan video segala. Tambang ini sudah berkoordinasi dengan siapa saja, baik aparat, BP Batam, Ditpam, dan instansi lain yang datang ke sini. Ini bukan baru kemarin, sudah tahunan. Dari Kapolda yang dulu sampai sekarang aman-aman saja,” ujarnya.
Namun demikian, PW FRN DPW Kepri menyayangkan respons dari pihak Polda Kepri. Dalam surat balasan yang ditandatangani Kanit Krimsus, AKBP Gilang Akbar, S.I.K., disebutkan bahwa pihak kepolisian akan melakukan “penyelidikan”.
Sejak tanggal surat balasan tersebut, yakni 5 Februari 2026, hingga berita ini dipublikasikan, aktivitas tambang pasir di Kampung Jabi disebut masih berjalan tanpa hambatan.
PW FRN DPW Kepri kembali menegaskan bahwa pihaknya bukanlah korban dari aktivitas tambang tersebut, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik dalam menyampaikan informasi dan kontrol sosial.
Surat yang dilayangkan kepada Kapolda Kepri juga dimaksudkan sebagai pengingat terhadap komitmen penegakan hukum, sejalan dengan program Asta Cita Presiden serta prinsip Polri Presisi.
Ketua PW Fast Respon Nusantara DPW Kepulauan Riau berharap adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum guna menindak tegas dugaan aktivitas ilegal tersebut.***
