RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banyuwangi – Praktik dugaan rentenir kembali mencuat di wilayah Dusun Karangharjo, tepatnya di Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore. Seorang warga berinisial SN (41) diduga menjalankan praktik pinjaman berbunga tinggi yang berujung pada penyitaan sertifikat tanah milik korban.
Salah satu korban berinisial RR, warga Gambiran, mengaku mengalami kerugian besar akibat praktik tersebut. RR menyebutkan bahwa awalnya ia hanya meminjam uang sebesar Rp29 juta dari SN. Namun dalam kurun waktu kurang lebih lima bulan, bunga pinjaman tersebut melonjak drastis hingga mencapai Rp245 juta.
Ironisnya, menurut pengakuan RR, sejak awal tidak ada perjanjian tertulis resmi atau kesepakatan hukum yang jelas terkait pinjaman tersebut. Meski berulang kali berusaha melunasi utang pokok beserta bunga sewajarnya, SN disebut menolak pembayaran tersebut dan tetap menuntut pelunasan hingga ratusan juta rupiah.
“Padahal saya sudah berkali-kali ingin membayar dan mengambil kembali sertifikat tanah saya yang dijadikan jaminan. Tapi SN tetap meminta saya membayar sampai Rp245 juta,” ungkap RR.
Tidak berhenti di situ, RR juga mengaku mendapat tekanan hukum. SN diduga telah menunjuk seorang pengacara untuk menggugat RR, dengan tujuan menyita sertifikat tanah dan rumah milik korban melalui jalur hukum.
Merasa terancam, RR akhirnya mendatangi kantor Aliansi Setia Nawaksara Indonesia guna mencari perlindungan dan solusi atas permasalahan yang dihadapinya.
Ketua Umum aliansi tersebut, Raden Teguh Firmansyah, langsung merespons keras kasus ini. Ia menilai praktik yang dilakukan SN sudah masuk kategori rentenir yang merugikan masyarakat secara sistematis.
“SN harus segera dilaporkan dan diproses secara hukum tegas. Ini bukan sekadar utang piutang biasa, tapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang dan penindasan ekonomi terhadap masyarakat kecil,” tegas Raden.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polresta Banyuwangi, untuk tidak tinggal diam terhadap praktik-praktik semacam ini.
“Jangan biarkan praktik rentenir tumbuh subur di Banyuwangi. Ini adalah bentuk kejahatan ekonomi yang membunuh masyarakat secara perlahan. Aparat jangan kalah dengan mereka yang punya uang,” lanjutnya.
Raden Teguh Firmansyah berharap Banyuwangi dapat bersih dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat seperti rentenir. Ia menekankan pentingnya keberanian aparat dalam menindak tegas pelaku, tanpa pandang bulu.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius, dan diharapkan segera mendapat tindak lanjut dari pihak berwenang demi melindungi masyarakat dari jeratan utang yang tidak manusiawi.***
