RADAR BLAMBANGAN.COM, | Medan –
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, DPR RI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diminta tegas menindak oknum polisi polsek pancur batu bersama seorang perempuan yang diduga kuat berperan dan menyuruh anak perempuan yang masi dibawah umur untuk mengkondisikan dan menjebak maling toko ponsel di pancur batu.
Hal tersebut diungkapkan seorang warga sumatera utara sebut saja AS, dimana AS mendapatkan kabar dugaan bahwa ada oknum polisi di Polsek Pancur Batu dengan seorang perempuan yang diduga kuat terlibat dalam mempekerjakan seorang anak dibawah umur ke hotel untuk menjebak maling yang membongkar brangkas toko ponsel di Pancur Batu.
“Kami mendapatkan informasi dari sebuah instansi di Kabupaten Dairi, dimana terindikasi adanya seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Pancur Batu berinisial SZH) bersama seorang perempuan berinisial (A) diduga mempekerjakan seorang anak yang masi dibawah umur untuk mengkondisikan dan menjebak maling yang beraksi membongkar brangkas toko ponsel di pancur batu. ini sangat memalukan dan menuai kontroversi di masyarakat dan harus ada tindakan tegas dari Kapolri terhadap kejadian ini, jangan dipekerjakan anak yang masi dibawah umur apalagi ke hotel untuk menjebak maling,” ujarnya
As mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan informasi bahwa diduga oknum polisi tersebut juga ikut untuk mendampingi anak yang masi dibawah umur tersebut ke hotel tempat maling toko ponsel tersebut berada, dimana diduga setelah anak dibawah umur tersebut bertemu dengan maling Polisi langsung melakukan penangkapan.
“Jadi informasi yang kami dapatkan dari sebuah instansi di Kabupaten Dairi bahwa ada diduga oknum polisi dan seorang perempuan yang menyuruh anak itu untuk mengajak maling untuk bertemu, di sisi lain kami mendapatkan informasi bahwa korban pencurian mendapati anak dibawah umur itu sudah berada di dalam kamar nomor 23 hotel kristal bersama maling berninisial KR. Jadi informasi ini sangatlah penting untuk ditindak lanjuti serta di proses dan oknum polisi dan seorang perempuan inisial (A) yang diduga kuat menyuruh anak dibawah umur untuk memancing maling ini harus ditindak dan dipecat serta diproses pidana.
Lanjutnya, Jangan dia pekerjakan anak yang masi dibawah umur dipekerjakan untuk menjebak maling, apalagi anak yang masi dibawah umur itu statusnya masi SMK dan sedang PKL di Ramayana Medan Kota.
“Dalam hal ini saya meminta supaya Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sumut segera bertindak tegas jangan dibiarkan ada oknum oknum yang bekerja menyalahi prosedur sampai nekat diduga mempekerjakan anak di bawah umur, apalagai sampai melibatkan anak yang masi dibawah umur dalam proses penangkapan maling, bagaimana jika terjadi suatu hal yang tidak di inginkan terhadap anak itu, apalagi saya dapat kabar bahwa salah satu maling yang berhasil ditangkap korban itu sempat mengeluarkan pisau untuk mengancam korban nya, ini bisa rusak masa depan generasi penerus bangsa dan Negara kita ini kalau ada oknum oknum yang seperti ini, saya akan mengirimkan surat ke Presiden, Kapolri, Kadiv Propam, Kapolda Sumut, Komisi III DPR RI, Komisi VIII DPR RI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terkait hal ini agar dibawa ke RPD DPR RI meminta oknum itu dipecat dan diproses,” pungkasnya Sabtu,20 Maret 2026
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Irjen Pol Johnny Eddizon Isir saat kami konfirmasi hal tersebut menyarankan agar mengkonfirmasi hal tersebut kepada kabid humas polda sumut.
“Silahkan komunikasi dengan Kabid Humas Polda Sumut ya, terimakasih,” ujarnya. ***
