RADAR BLAMBANGAN.COM, | Jakarta – Seorang perempuan berinisial R mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di tempat kerja melalui sebuah video pengakuan yang kini beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, R menceritakan peristiwa yang terjadi pada tahun 2022, di mana ia diduga mengalami tindakan tidak pantas berupa perabaan pada bagian tubuh sensitif oleh atasannya. Saat itu, R memilih untuk tidak melapor karena diliputi rasa takut serta berada dalam posisi yang tidak berdaya.
Trauma yang dipendam selama bertahun-tahun disebut berdampak serius pada kondisi fisik dan mental korban. R mengaku harus menjalani pengobatan dan berjuang untuk tetap bertahan dalam kesehariannya.
Setelah melalui proses panjang, R akhirnya melaporkan dugaan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 8 April 2025. Sejak laporan dibuat, ia telah menjalani berbagai tahapan proses hukum, mulai dari pemeriksaan, pengumpulan keterangan saksi, hingga konfrontasi dengan pihak terlapor.
Namun hingga memasuki tahun 2026, proses hukum kasus ini dinilai berjalan lambat. Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, status tersangka disebut telah ditetapkan, meski belum terdapat kepastian lanjutan, termasuk terkait penahanan.
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah muncul informasi bahwa terlapor, yang disebut berinisial FA, memiliki rekam jejak dalam perkara lain di masa lalu. Dalam kasus tersebut, yang bersangkutan pernah terseret perkara penggelapan dana di salah satu bank, yang telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung pada 2012.
Meski demikian, keterkaitan antara perkara lama tersebut dengan kasus dugaan pelecehan seksual saat ini tidak memiliki hubungan langsung dan tetap harus dilihat sebagai dua perkara yang berbeda.
Sejumlah pihak pun mendorong agar penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Melalui pernyataannya, R memohon perhatian kepada Prabowo Subianto, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI, agar turut mengawal proses hukum yang tengah berjalan.
R berharap proses hukum dapat memberikan kepastian dan keadilan, sehingga dirinya dapat kembali menjalani hidup dengan tenang.
“Yang saya inginkan hanya keadilan dan bisa kembali hidup tenang,” ungkap R dalam video pengakuannya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberanian korban untuk bersuara perlu diiringi dengan penanganan hukum yang tegas, adil, dan tidak berlarut-larut.
Kontributor Jakarta
