RADAR BLAMBANGAN.COM, | Raja Ampat, – Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat melaksanakan Sidang Badan Pembantu, Penasehat, Pernikahan, Perceraian, dan Rujuk (BP4R) bagi dua pasangan personel di Ruang Data Polres Raja Ampat pada Senin (30/03/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIT ini merupakan syarat wajib bagi anggota Polri sebelum melangsungkan pernikahan secara sah.
Dua pasangan yang mengikuti sidang tersebut adalah Bripda Arvendi Mardiyanto (Bamin Urmintu Sat Samapta) bersama calon istri Wulan Purnama, serta Bripda Yermias Selfianus Mayor (Bamin Sium) bersama calon istri Ena Epelin Sinia.
Sidang dipimpin langsung oleh Wakapolres Raja Ampat, AKP Muhadi S.H., didampingi Kabag SDM AKP Tatak Heru Latif selaku sekretaris sidang, Kasi Propam Ipda Hendra Praja, dan Kasiwas Iptu Mirawan A.S. Mahdi. Turut hadir perwakilan pengurus Bhayangkari Cabang Raja Ampat, rohaniawan, serta orang tua atau wali dari masing-masing pasangan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Ketua Sidang dan pengucapan pakta integritas oleh kedua pasangan calon mempelai. Dalam arahannya, AKP Muhadi S.H. menekankan pentingnya peran istri dalam mendukung tugas suami sebagai anggota kepolisian serta perlunya kesiapan mental yang kuat dalam membina rumah tangga.
Selain pemeriksaan kelengkapan berkas, para pasangan juga menerima pembekalan mendalam mengenai disiplin Polri, etika berorganisasi di Bhayangkari, hingga nasihat spiritual dari rohaniawan.
Acara ditutup dengan penandatanganan berkas sidang dan doa bersama. Seluruh prosesi berjalan dengan lancar, aman, dan tertib sebagai langkah awal bagi kedua personel untuk menempuh jenjang kehidupan baru. (Timo)
