RADAR BLAMBANGAN.COM, | Probolinggo – Nasib nahas dialami seorang warga berinisial (AB) yang berniat memiliki rumah impian. Alih-alih mendapatkan hunian, ia justru diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh seorang developer bernama Ivan alias Agus Santoso.
Peristiwa ini bermula pada 24 Januari 2022, ketika (AB) menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp25 juta kepada Ivan untuk pembelian sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Supriyadi Gang Kelapa, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Transaksi tersebut diperkuat dengan proses di hadapan PPAT Fenny Herawati, S.H., M.Kn.
Selanjutnya, pada 25 Februari 2022, dilakukan perjanjian jual beli. Dalam proses tersebut, korban kembali diminta membayar uang sebesar Rp119 juta dengan dalih untuk mempercepat pembangunan rumah. Tidak berhenti di situ, dalam beberapa bulan berikutnya korban juga dimintai tambahan dana untuk pembangunan pagar dan keperluan lainnya.
Namun, seluruh janji yang disampaikan terlapor tidak pernah terealisasi. Rumah yang dijanjikan tak kunjung selesai maupun diserahterimakan. Setiap kali ditagih, Ivan alias Agus Santoso disebut hanya memberikan janji tanpa kepastian.
Merasa ada kejanggalan, korban kemudian mendatangi kantor PPAT Fenny Herawati untuk memastikan status properti tersebut. Korban terkejut setelah mengetahui bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut telah beralih nama kepada seseorang bernama H. Anang.
Menindaklanjuti hal itu, korban mendatangi H. Anang dan memperoleh keterangan bahwa tanah beserta bangunan tersebut dijadikan jaminan utang oleh Ivan alias Agus Santoso.
Korban kemudian kembali meminta kejelasan kepada terlapor terkait nasib rumah yang telah dibelinya. Namun, Ivan hanya meminta korban untuk bersabar dengan alasan akan mengganti kerugian setelah rumah miliknya terjual. Hingga lebih dari dua tahun berlalu, janji tersebut tidak kunjung terealisasi.
Atas kejadian tersebut, (AB) bersama penasihat hukumnya akhirnya melaporkan perkara ini ke Polres Probolinggo Kota, Polda Jawa Timur dengan nomor laporan: LP/B/44/III/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO KOTA/POLDA JAWA TIMUR, pada Senin, 30 Maret 2026.
Penasihat hukum korban, R. Ferinando, S.H., menyatakan bahwa permasalahan ini seharusnya tidak terjadi apabila terlapor memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian kliennya.
“Kasus yang dialami klien kami merupakan dugaan tindak pidana. Klien kami telah melunasi pembelian rumah sejak tahun 2022, namun hingga laporan ini dibuat, hak klien kami belum juga diterima,” ujarnya.
Ia juga meminta perhatian serius dari pihak kepolisian, khususnya Polda Jawa Timur dan Polres Probolinggo Kota, untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan tuntas.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan tegas agar hak korban dapat dipulihkan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga,” pungkasnya.
Perkembangan kasus ini masih akan terus dipantau.
@Red Bersambung…
