RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banjarmasin – Warga Kota Banjarmasin digegerkan dengan penemuan jasad seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla (20), di dalam saluran drainase di kawasan Jalan Sultan Adam, Rabu (24/12/2025) pagi.
Korban ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa di dalam gorong-gorong. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi. Selanjutnya, jenazah korban dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Berdasarkan penyelidikan, polisi menyimpulkan korban merupakan korban pembunuhan.
Kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (21), yang diketahui merupakan oknum anggota Polri, sebagai tersangka.
Dari hasil pengungkapan, peristiwa bermula pada Selasa (23/12/2025) malam saat korban bertemu dengan tersangka di wilayah Kabupaten Banjar. Dalam pertemuan tersebut, terjadi cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan.
Tersangka diduga mencekik korban hingga meninggal dunia. Untuk menghilangkan jejak, jasad korban kemudian dibuang ke saluran drainase di kawasan Jalan Sultan Adam, Banjarmasin.
Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses penuntutan.
Kasus tersebut kemudian berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sidang perdana digelar pada Selasa (31/3/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pantauan di ruang sidang, terdakwa Muhammad Selli yang merupakan eks anggota Polri dihadirkan dengan pengawalan aparat keamanan dan didampingi penasihat hukum.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan kronologi kejadian serta peran terdakwa. Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan korban seorang mahasiswi serta pelaku yang berasal dari oknum aparat penegak hukum.
Penulis: muhammad wahyu
