RADAR BLAMBANGAN.COM, | Karangasem, Bali – Satuan Lalu Lintas Polres Karangasem terus mengintensifkan upaya penegakan hukum di jalan raya melalui kegiatan patroli rutin. Pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 21.00 WITA, jajaran Unit Turjawali melaksanakan giat hunting system dan Blue Light Patrol menggunakan kendaraan dinas Kijang 1135 dengan kekuatan dua personel.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak sejumlah pelanggaran kasat mata, di antaranya penggunaan knalpot brong, pengendara yang tidak mengenakan helm, serta kendaraan truk yang mengangkut material tanpa penutup terpal sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain di belakangnya.
Selain penindakan berupa tilang, petugas juga memberikan teguran simpatik kepada pengendara yang belum mematuhi aturan lalu lintas. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan humanis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara.
Personel Unit Turjawali 1136 yang dipimpin oleh Danru Aiptu I Komang Edi Mustika Jaya, S.H., turut melaksanakan pengaturan lalu lintas di Pos KTL 1 dan Pos KTL 2. Langkah ini bertujuan menciptakan kenyamanan serta memperlancar arus kendaraan di titik-titik rawan kepadatan.
Kasat Lantas Polres Karangasem, AKP I Gusti Agung Putu Maha Putra, S.H., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap humanis melalui sistem E-tilang terhadap setiap pelanggaran yang terlihat.
“Pelaksanaan Blue Light Patrol dan hunting system ini tidak hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya kecelakaan fatal. Kehadiran personel di lapangan secara terus-menerus diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas,” ujarnya.
Ia juga menekankan kepada seluruh jajaran Unit Turjawali agar tetap konsisten dan maksimal dalam melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Karangasem. Dengan penegakan hukum yang berkelanjutan, diharapkan tercipta budaya disiplin dan kepatuhan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
(Echa)
