Radarblambangan.com, | TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Boyolangu kabupaten Tulungagung, dengan bantuan rekaman kamera pengawas (CCTV). Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan seorang pelaku berinisial FBA (20) beserta barang bukti sepeda motor Yamaha NMAX, dalam pengungkapan kasus yang digelar dalam konfrensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Sabtu (20/12/2025) sore.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ryo Pradana N, S,T,K S,I,K, M,Si,M,H, didampingi Kasihumas Polres , Inspektur dua (IPDA) Nanang Murdianto, Kapolsek Boyolangu AKP Retno Pujiarsih, S,H, M,H, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berbasis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Rekaman CCTV memperlihatkan aksi pelaku saat mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di teras rumah.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor hasil curian rencananya akan digunakan sendiri untuk keperluan transportasi,” ujar AKP Ryo Pradana.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.
Polres Tulungagung mengimbau warga untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci terpasang.
“Kelalaian sekecil apa pun bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan. Kami minta masyarakat meningkatkan kewaspadaan demi mencegah tindak kriminal,” tegas AKP Ryo Pradana.
Dengan pengungkapan kasus ini, sekaligus menjadi peringatan bahwa teknologi seperti rekaman CCTV kini menjadi alat vital penegakan hukum, Polres Tulungagung berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, dan memastikan tidak ada ruang aman bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
(BambangTrimono)
