RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI, Jumat (03/04/2026) – Kuasa hukum korban SHN (56), warga Kelurahan Kepatihan, Rozzak, menyampaikan apresiasi atas kinerja Polresta Banyuwangi dalam menangani laporan kliennya. Di sisi lain, ia juga menyoroti isu yang berkembang terkait terlapor warga negara asing (WNA) yang diduga sudah tidak lagi berada di Banyuwangi.
Rozzak mengungkapkan, dirinya mendatangi langsung Polresta Banyuwangi untuk memastikan perkembangan penanganan perkara tersebut. Dari hasil koordinasi, diketahui bahwa pihak kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan kepada terlapor untuk hadir pada hari Senin mendatang.
“Alhamdulillah, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polresta Banyuwangi yang telah bekerja maksimal. Terbukti, hari ini surat pemanggilan kepada terlapor sudah dikirimkan. Ini merupakan kinerja keras yang patut kita apresiasi bersama,” ujar Rozzak.
Ia menegaskan, perkara ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam memastikan kehadiran hukum yang adil bagi semua kalangan.
“Kepentingan masyarakat, terutama yang kurang mampu, harus tetap menjadi perhatian. Prinsip equality before the law harus dirasakan oleh semua pihak tanpa terkecuali, termasuk warga negara asing yang berada di Banyuwangi,” tegasnya.
Menurut Rozzak, sebagai daerah yang menjunjung tinggi budaya dan martabat, Banyuwangi harus mampu menegakkan hukum secara adil dan merata.
“Seperti pepatah, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Ini harus kita sikapi secara bijaksana,” imbuhnya.
Terkait kabar yang beredar bahwa WNA terlapor telah meninggalkan Banyuwangi, Rozzak menyatakan pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Jika benar yang bersangkutan sudah tidak berada di Banyuwangi, bahkan di luar Indonesia, maka hal ini harus menjadi perhatian serius bagi pihak imigrasi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian penggunaan visa oleh WNA tersebut. Jika terbukti menggunakan visa wisata untuk bekerja di Indonesia, menurutnya hal itu menjadi catatan penting dalam pengawasan keimigrasian.
“Status dan tujuan kedatangan WNA harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya
Rozzak pun mempersilakan rekan-rekan media untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak imigrasi terkait status keimigrasian WNA tersebut, mengingat hal itu berada di luar kewenangannya.
Ia berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum sebagai bukti bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil bagi semua pihak.***
