RADAR BLAMBANGAN.COM, | Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, H. Guntur Priambogo, dengan nomor 000.8.3/442/429.107/2026 pada prinsipnya merupakan instrumen administratif yang bertujuan menata ketertiban usaha serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Akan tetapi, dalam implementasinya di lapangan, kebijakan tersebut justru menimbulkan beban baru bagi para pelaku usaha yang selama ini menjalankan aktivitas bisnisnya secara legal dan taat terhadap perizinan. Para pemilik toko swalayan modern yang telah melalui proses perizinan panjang, membayar pajak daerah, serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal kini justru diposisikan seolah-olah sebagai objek pengawasan yang berlebihan, bahkan diperlakukan layaknya pelanggar hukum yang harus ditekan secara administratif. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa pengusaha legal tidak lagi dipandang sebagai mitra pembangunan daerah, melainkan sebagai pihak yang harus terus diawasi dengan pendekatan yang cenderung represif.
Situasi tersebut semakin memperlihatkan adanya persoalan dalam cara aparat penegak peraturan daerah menjalankan mandatnya. Di bawah kepemimpinan Kasatpol PP Banyuwangi, Yoppi Bayu Irawan tindakan aparat di lapangan kerap dipersepsikan publik bukan sebagai upaya penegakan regulasi yang proporsional, melainkan sebagai bentuk tekanan terhadap pelaku usaha yang justru telah tertib administrasi.
Penegakan aturan yang terlalu fokus kepada sektor usaha formal menimbulkan pertanyaan serius mengenai prioritas penertiban yang dijalankan pemerintah daerah. Dalam praktik tata kelola pemerintahan yang adil, penegakan aturan seharusnya berjalan secara seimbang terhadap seluruh bentuk pelanggaran, bukan hanya diarahkan kepada pelaku usaha yang jelas-jelas telah memenuhi kewajiban legalnya.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa malam, 3 Maret 2026, di wilayah Kecamatan Kabat memperlihatkan gambaran nyata dari situasi tersebut. Pada malam itu, Plt Camat Kabat Banyuwangi, Ruliyono, dilaporkan mendatangi salah satu toko modern yakni Bintang Mart dengan pendekatan yang dinilai arogan oleh sejumlah pihak. Kehadiran pejabat pemerintah yang disertai tekanan dan sikap memaksa terhadap pemilik usaha tidak hanya menciptakan ketegangan psikologis bagi pelaku usaha, tetapi juga memunculkan persepsi publik bahwa pemerintah sedang membangun relasi yang tidak sehat dengan masyarakat ekonomi lokal. Ketika pendekatan administratif berubah menjadi tindakan intimidatif, maka yang lahir bukanlah kepatuhan yang lahir dari kesadaran hukum, melainkan potensi konflik sosial antara pemerintah dan masyarakat yang justru seharusnya dilindungi.
Lebih jauh lagi, tugas Satuan Polisi Pamong Praja sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan pengawasan terhadap toko swalayan modern. Satpol PP juga memiliki tanggung jawab yang sama pentingnya dalam menjaga ketertiban ruang publik, termasuk menertibkan praktik perdagangan yang melanggar aturan tata kota. Dalam realitas di lapangan, masyarakat dapat dengan mudah menemukan berbagai toko kelontong maupun toko milik pedagang dari luar daerah yang menggunakan trotoar sebagai tempat meletakkan barang dagangan, bahkan menjadikannya sebagai area ekspansi usaha. Trotoar yang sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki berubah fungsi menjadi ruang perdagangan yang semrawut, mengganggu hak masyarakat umum serta merusak ketertiban tata ruang kota. Apabila penegakan aturan dilakukan secara tegas terhadap toko swalayan modern, maka konsistensi yang sama seharusnya juga diterapkan terhadap pelanggaran penggunaan trotoar yang jelas-jelas melanggar prinsip ketertiban umum.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, kebijakan publik seharusnya dijalankan dengan prinsip proporsionalitas, keadilan, serta dialog yang konstruktif dengan masyarakat. Para pengusaha swalayan modern bukanlah pihak yang layak diposisikan sebagai musuh pemerintah. Mereka adalah bagian dari ekosistem ekonomi daerah yang berkontribusi terhadap pendapatan daerah, membuka lapangan pekerjaan, serta membantu menggerakkan roda perekonomian lokal. Oleh karena itu, publik wajar mempertanyakan arah kebijakan pemerintah daerah saat ini. Jika narasi pembangunan daerah selama ini sering dikemas dalam semangat kebersamaan melalui jargon “tandang bareng”, maka praktik di lapangan seharusnya juga mencerminkan semangat tersebut. Jika yang terjadi justru tekanan sepihak terhadap pelaku usaha legal, sementara pelanggaran lain di ruang publik dibiarkan, maka pertanyaan kritis yang muncul adalah: apakah ini benar-benar bentuk “tandang bareng”, atau sekadar retorika yang kehilangan makna ketika berhadapan dengan realitas kebijakan yang tidak berpihak pada rasa keadilan masyarakat.
HS.
