RADAR BLAMBANGAN.COM, | Mojokerto – Sidang perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto Jl. R.A Basuni No.11, Mergelo, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Senin, (6/4/26).
persidangan terdakwa Isnan digelar di ruang sidang Pengadilan Negri Mojokerto. Persidangan berlangsung dengan menghadirkan terdakwa di ruang sidang.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 10 orang saksi yang menjadi korban oleh terdakwa.
Sebagai informasi, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang tak berizin hingga berujung pada gagal bayar.
Jumlah keseluruhan Investor KSP diperkirakan 1 Milyar lebih.
Dalam kesaksiannya di persidangan, para saksi menyampaikan bahwa awalnya mereka percaya terhadap koperasi tersebut karena memiliki kantor yang berada di wilayah Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Selain itu, kepercayaan masyarakat semakin kuat karena pihak yang disebut sebagai ketua koperasi diketahui merupakan salah satu perangkat desa yang menjabat sebagai bendahara desa.
Namun demikian, para saksi mengaku tidak begitu mengenal terdakwa Isnan secara langsung.
Lanjutnya, Mereka justru lebih mengenal sosok yang disebut sebagai “Bu Lilik” dan Mujiono, yang selama ini aktif berinteraksi dengan para anggota koperasi.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena melibatkan banyak korban dengan nilai kerugian yang cukup besar. (Mahmudah)
