Oleh:
Herman Sjahthi, SH., M.Pd., M.Th., CBC.
(Akademisi & Aktivis Masyarakat Sipil)
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 memunculkan polemik serius di tengah masyarakat, khususnya di kalangan pelaku usaha legal seperti pemilik toko swalayan, ritel, dan pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan yang mengatur pembatasan operasional usaha tersebut secara tiba-tiba menimbulkan kesan kuat bahwa pemerintah daerah tidak melakukan kajian sosial-ekonomi secara komprehensif sebelum menerbitkan regulasi administratif tersebut.
Dalam perspektif good governance, setiap kebijakan publik semestinya dilandasi oleh analisis dampak kebijakan (policy impact analysis) yang matang. Hal ini penting agar keputusan yang diambil tidak justru memicu kegaduhan publik serta menciptakan ketidakpastian ekonomi di tingkat lokal. Kebijakan yang lahir tanpa landasan analitis yang kuat berpotensi menimbulkan resistensi, bahkan delegitimasi terhadap otoritas pemerintah itu sendiri.
Permasalahan menjadi semakin kompleks ketika implementasi surat edaran tersebut di lapangan diikuti dengan tindakan pengawasan yang tergesa-gesa oleh aparat penegak peraturan daerah. Fenomena yang dapat dianalogikan sebagai “prematuritas birokrasi” terlihat saat aparat seperti Satpol PP langsung melakukan tindakan represif tanpa didahului proses sosialisasi, edukasi, maupun pendekatan persuasif kepada pelaku usaha.
Dalam kajian administrasi publik, pendekatan semacam ini mencerminkan lemahnya manajemen kebijakan serta rendahnya sensitivitas terhadap dinamika sosial-ekonomi masyarakat. Aparat yang seharusnya menjadi instrumen penegakan hukum yang berkeadilan justru tampil sebagai simbol tekanan administratif yang tidak proporsional.
Ironisnya, kebijakan tersebut seolah menempatkan pelaku usaha legal sebagai pihak yang harus menanggung beban stabilitas sosial. Padahal, mereka beroperasi secara sah, membayar pajak, serta berkontribusi terhadap perputaran ekonomi daerah. Ketika pelaku usaha berizin justru menjadi sasaran pembatasan, sementara pelanggaran penggunaan ruang publik seperti trotoar untuk aktivitas perdagangan informal tidak ditertibkan secara konsisten, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan konsistensi penegakan aturan.
Ketimpangan implementasi kebijakan semacam ini berpotensi melahirkan persepsi diskriminasi, yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah daerah. Dalam jangka panjang, kondisi ini berisiko menciptakan jarak antara negara dan warga, khususnya pelaku ekonomi formal.
Dalam perspektif teori kebijakan publik, surat edaran memang memiliki fungsi administratif sebagai instrumen koordinasi birokrasi. Namun, instrumen ini tidak boleh bertransformasi menjadi alat regulasi yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat tanpa legitimasi kebijakan yang kuat dan terukur.
Surat Edaran Sekda Banyuwangi tersebut tampak sebagai respons birokrasi yang terlalu cepat, namun minim pertimbangan strategis. Kebijakan yang lahir secara prematur kerap menimbulkan efek domino berupa keresahan publik, penurunan aktivitas ekonomi malam hari, hingga munculnya citra ruang kota yang sepi dan stagnan sebuah kondisi yang oleh sebagian masyarakat bahkan disebut sebagai gejala “kota zombi”.
Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh, baik terhadap proses formulasi kebijakan maupun pola implementasinya di lapangan. Kepemimpinan birokrasi yang matang tidak hanya diukur dari keberanian dalam mengeluarkan kebijakan, tetapi juga dari kemampuan membaca realitas sosial secara rasional, adil, dan proporsional.
Tanpa evaluasi yang serius dan komprehensif, kebijakan administratif seperti ini berpotensi terus melahirkan konflik horizontal antara pemerintah dan pelaku usaha. Lebih dari itu, kondisi ini akan semakin mempertegas citra birokrasi yang reaktif, bukan solutif, dalam mengelola dinamika pembangunan ekonomi daerah.
