RADAR BLAMBANGAN.COM.| LUMAJANG – Mantan Kepala Desa Kalidilem, Muhammad Abdullah, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang pada Selasa (07/04/2026). Ia duduk di kursi pesakitan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban bernama Faris Alfanani.
Sidang yang berlangsung di Ruang Garuda ini dipimpin oleh Hakim Tunggal I Nyoman Ary Mudjana, S.H., M.H., didampingi Panitera Pengganti (PP) Hery Marsudi, S.H., M.H.
Perkara ini merupakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait sewa lahan seluas 2,3 hektare di Desa Kalidelem, dengan korban Faris Alfanani.
Persidangan kali ini digelar dengan mekanisme Persidangan Singkat (PS) sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan menggunakan jalur singkat ini diambil karena pada awalnya terdakwa menyatakan pengakuan bersalah atas seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, dalam jalannya persidangan muncul dinamika. Majelis hakim menghadirkan empat orang saksi sekaligus untuk memberikan keterangan. Pada awalnya, terdakwa membenarkan seluruh keterangan para saksi.
Situasi berubah saat terdakwa diperiksa lebih lanjut oleh JPU dan majelis hakim. Terdakwa memberikan keterangan yang dinilai berbelit-belit dan tidak konsisten. Salah satu poin penting yang berubah adalah terkait jumlah uang yang diterima terdakwa.
Dalam keterangan saksi, disebutkan bahwa terdakwa menerima uang sebesar Rp45 juta. Awalnya, terdakwa membenarkan hal tersebut. Namun saat dikonfirmasi kembali oleh JPU dan hakim, terdakwa justru mengubah keterangannya dan hanya mengakui menerima Rp20 juta.
Selain itu, terungkap pula dalam persidangan bahwa lahan yang disewakan kepada korban diduga bukan merupakan milik sah terdakwa.
Kuasa hukum korban, Haris Eko Cahyono, S.H., M.H., memantau langsung jalannya persidangan ia menilai adanya ketidakkonsistenan dalam keterangan terdakwa yang dapat mempengaruhi penilaian majelis hakim.
Haris juga mengatakan bahwa perkara ini masuk ke jalur sidang pidana singkat setelah melalui tahapan plea bargaining di bulan Ramadan lalu.
Menurutnya agenda sidang hari ini meliputi pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan terdakwa. Namun, apa yang terungkap di ruang sidang justru memperkuat keyakinan pihaknya agar terdakwa dituntut seberat-beratnya, ” Ujarnya.
“Sikap terdakwa selama persidangan justru memperkuat harapan kami agar jaksa menuntut maksimal. Karena terlihat jelas beliau tidak jujur dan berusaha mengingkari fakta,” ungkap Haris.
Ada dua poin krusial yang disorot. Pertama, soal objek perkara. Terdakwa mengakui bahwa tanah yang disewakan tersebut ternyata bukan milik pribadinya, melainkan masih atas nama orang tuanya. Hal ini berpotensi menimbulkan sengketa baru karena menyangkut hak waris pihak lain.
Kedua, soal nominal uang. Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa menerima uang sebesar Rp45 juta, dan terdakwa pun mengakuinya, namun ketika Terdakwa di tanya ulang oleh JPU dan hakim di persidangan ia hanya mengakui menerima Rp20 juta.
“Dari situ terlihat bahwa terdakwa masih berbelit-belit. Bahkan saat ditawarkan jalur restorative justice atau perdamaian, terdakwa hanya bersedia mengembalikan sebagian kerugian. Itu menunjukkan belum ada itikad baik yang utuh,” tegas Haris.
Ketidakkooperatifan terdakwa akan menjadi pertimbangan berat bagi majelis hakim. Terkait status penahanan, saat ini terdakwa memang bebas dari tahanan, namun itu bukan keputusan final.
“Itu kewenangan hakim. Apabila nanti terdakwa tidak hadir atau sikapnya tidak mendukung proses hukum, hakim bisa sewaktu-waktu mengeluarkan penetapan penahanan,” jelas Haris.
Pihak korban mendesak agar hakim menjatuhkan vonis maksimal. Mengacu pada pasal penipuan dan penggelapan, ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara.
“Walaupun di bawah 5 tahun, perkara seperti ini tetap dapat dilakukan penahanan karena termasuk kategori pengecualian. Kami harap hakim bisa melihat fakta-fakta yang terungkap dan memberikan keadilan bagi korban,” ungkap Haris.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cok Satrya Aditya, S.H., M.H., menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi dasar dalam pembuktian perkara.
“Perubahan keterangan terdakwa menjadi catatan penting bagi kami dalam menguatkan dakwaan di persidangan,” ungkap nya.
Dalam sidang terungkap bahwa terdakwa masih membantah sejumlah keterangan yang sebelumnya telah diakui.
“Kalau memang mengajukan pengakuan bersalah, seharusnya tidak ada lagi bantahan. Tetapi tadi di persidangan masih ada yang dibantah oleh terdakwa. Itu tentu akan menjadi pertimbangan kami dalam tuntutan,” jelas Cok Satrya.
Ia menegaskan, dalam menentukan berat atau ringannya tuntutan, jaksa akan melihat seluruh fakta persidangan, termasuk sikap terdakwa dan ada atau tidaknya itikad baik terhadap korban.
“Jika terdakwa mau memenuhi kerugian korban dan disetujui pihak korban, hal itu bisa menjadi pertimbangan yang meringankan. Namun bila tidak ada kesungguhan untuk menyelesaikan kerugian korban, maka hal itu justru dapat menjadi faktor yang memberatkan. JPU menilai, meski ada beberapa bantahan, unsur pokok perkara yang didakwakan tetap dinilai terbukti secara substansial,” tegas Cok Satrya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 9 April 2026.
( uzi )
