Radarblambangan.com, | TULUNGAGUNG – 10 orang diamankan satuan reserse kriminal ( Satreskrim ) Polres Tulugagung Polda Jawa Timur, dalam kasus pencurian secara bersama kabel tembaga milik PT. Telkom Indonesia.
TKP di depan Kantor PT. Telkom Indonesia cabang Kalidawir Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kesatuan Reserse Kriminal ( Kasat Reskrim) IPTU Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K. dalam konferensi pers di Polres Tulungagung yang didampingi Kasihumas IPTU Nanang Murdianto dan Kanit Tipidter (Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu) IPDA Fatahillah Aslam,
Selasa (07/04/2026) siang.
IPTU Andi Wiranata Tamba menyampaikan pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 Unit Pidana Tertentu sat reskrim Polres Tulungagung mendapat laporan warga Kalidawir bahwa adanya penggalian Kabel Tembaga Milik PT. Telkom Indonesia di depan Kantor PT. Telkom Indonesia Cab. Kalidawir Kec. Kalidwir Kab. Tulungagung sekitar pukul 23.30 WIB.
“Dengan cara menggali Jaringan Kabel Telkom Tersebut, penggalian manual dengan mengunakan alat cangkul dan linggis selanjutnya di tarik dengan mengunakan 1 Mobil Toyota Avansa Warna merah Nopol : B 1901 PIV milik PT. GRAHA SARANA DUTA”, terangnya.
“Selanjutnya Kabel tembaga jaringan Telekomunikasi milik PT. Telkom Indonesia tersebut di potong untuk kabel tembaga ukuran diameter kurang lebih 5 Cm panjang 15 Meter yang sudah di potong 10 Potong, dan Kabel Tembaga Jaringan Telekomunikasi ukuran diameter 8 Cm panjang 15 Meter yang sudah di potong 5 Potong di masukan kedalam Mobil Toyota Avansa Warna merah Nopol : B 1901 PIV milik PT. GRAHA SARANA DUTA”, sambungnya
Tersangka berinisial AB sebagai koordinator, MSM, DS, ES, MAA, AT, ZD, RH, AW dan ARR dimana mereka berperan sebagai penggali, memotong dan menarik.
“Yang mana kabel tersebut rencana akan di jual dan dibagi kepada 10 ( sepuluh ) orang tersebut untuk merayakan hari raya idul fitri”, kata IPTU Andi.
Barang bukti yang diamankan 1 buah gancu, 2 linggis lalu kabel tembaga primer dengan ukuran kabel tembaga 0.6 mili dengan panjang 32.85 meter dan ukuran kabel tembaga 0.8 mili dengan panjang 19.57 meter serta 1 mobil Toyota Avansa wrana merah nopol : B 1901 PIV bersama kunci dan STNK serta kabel seling baja panjang kurang lebih 6 meter.
Pasal yang disangkakan Pasal 477 Ayat ( 1 ) Huruf F, G Undang Undang RI No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
Sementara itu Ibu Lia sebagai officer asset PT Telkom Indonesia (bertanggung jawab terhadap asset Telkom diwilayah Jatim Barat) membenarkan bahwa kabel yang diamankan adalah milik Telkom yang terdapat di Kalidawir.
“Kami dari PT Telkom mengucapkan terimakasih yang sebanyak banyaknya kepada Polres Tulungagung dalam memproses kasus ini”, ujarnya.
“Dampaknya Telkom mengalami kerugian, ini Adalah kabel tembaga kerugian sesuai perhitungan kami sekitar Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah)”, sambungnya.
Polres Tulungagung meminta kepada Masyarakat apabila mendapati penggalian atau pemotongan kabel yang mencurigakan dapat segera dilaporkan.
(BambangTrimono)
