RADAR BLAMBANGAN.COM , | DENPASAR , — Hasil pengujian dokumen mengungkap sejumlah permasalahan dalam kerja sama pemanfaatan kawasan Tahura Ngurah Rai, mendorong permintaan klarifikasi kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida. Sorotan utama tertuju pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah berakhir pada 2021 namun belum diperpanjang hingga kini. (8/4/2026)
Pihak pemohon meminta BWS Bali Penida menjelaskan alasan belum adanya perpanjangan resmi PKS dengan UPTD Tahura Ngurah Rai, yang mengatur penempatan waduk Pantai Nusa Dua Tahap I, instalasi penjernihan air, serta storage dan transmisi air baku. Mereka juga menagih langkah konkret untuk menjamin kelanjutan kerja sama.
Upaya koordinasi sejak 2022 hingga 2023 disebut belum menghasilkan tindak lanjut nyata. Klarifikasi diminta terkait hasil evaluasi internal BWS Bali Penida dan kendala utama perpanjangan perjanjian.
Isu lain menyangkut kerja sama BWS Bali Penida dengan Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung yang dinilai belum memiliki dasar kesepakatan jelas, serta tidak melibatkan Pemerintah Provinsi Bali sebagai pengelola Tahura. Pertanyaan diajukan mengenai dasar hukum, mekanisme kerja sama, dan posisi Pemprov Bali.
Pemohon juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dengan regulasi pengelolaan kawasan konservasi, meminta penegasan apakah seluruh proses telah sesuai aturan, dan bila belum, langkah perbaikan apa yang akan diambil.
Permintaan klarifikasi ini disampaikan sebagai bahan evaluasi bersama demi tata kelola kerja sama yang transparan, akuntabel, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
(Echa)
