Oleh:
Herman Sjàhthi, SH., M.Pd., M.Th., CBC.
(Akademisi & Aktivis Masyarakat Sipil)
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Sampai detik ini, Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo, tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar dokumen administratif. Di lapangan, surat ini telah berubah menjadi alat kontrol yang represif terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Aparat Satpol PP bergerak agresif, menyisir dan mendatangi toko-toko modern yang beroperasi di atas pukul 21.00 WIB, seolah menjalankan mandat regulasi formal yang tak terbantahkan.
Pertanyaannya: sejak kapan surat edaran memiliki daya paksa setara regulasi?
Lebih memprihatinkan lagi, ketika DPRD sebagai representasi politik rakyat secara terbuka meminta evaluasi bahkan pencabutan kebijakan tersebut, respons eksekutif nyaris tidak terdengar. Ini bukan sekadar kelalaian komunikasi, melainkan indikasi kuat terjadinya pembangkangan halus terhadap prinsip checks and balances dalam tata kelola pemerintahan daerah. Jika suara legislatif diabaikan, maka yang runtuh bukan hanya etika politik, tetapi juga legitimasi kebijakan itu sendiri.
Birokrasi hari ini tampak berjalan dalam pola linear yang kaku menjalankan perintah tanpa ruang koreksi, tanpa dialog, dan tanpa sensitivitas terhadap dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan. Kebijakan yang jelas-jelas menyentuh denyut ekonomi masyarakat justru dipertahankan tanpa mekanisme evaluasi publik yang transparan. Ini adalah bentuk administrasi yang miskin empati dan minim akuntabilitas.
Lebih jauh, penggunaan surat edaran untuk mengatur kebijakan strategis merupakan preseden yang berbahaya. Dalam kerangka hukum dan teori kebijakan publik, intervensi terhadap iklim usaha, jam operasional, dan stabilitas ekonomi seharusnya diatur melalui instrumen yang memiliki legitimasi kuat bukan sekadar surat edaran yang secara yuridis lemah dan rentan dipersoalkan. Ketika kebijakan besar dibungkus dalam dokumen kecil, maka patut diduga ada problem serius dalam proses perumusannya.
Polemik ini, dengan demikian, bukan lagi soal pembatasan jam operasional toko modern. Ini adalah cermin buram tata kelola pemerintahan daerah: eksekutif yang abai terhadap legislatif, birokrasi yang kaku tanpa evaluasi, dan kebijakan yang lahir tanpa fondasi hukum yang kokoh. Jika terus dipaksakan, situasi ini hanya akan melahirkan satu hal krisis kepercayaan publik yang semakin dalam.
Dan ketika kepercayaan itu runtuh, yang tersisa hanyalah kekuasaan yang berjalan tanpa legitimasi.
