RADAR BLAMBANGAN.COM.| Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan penataan pelaku usaha dalam distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi dengan mewajibkan pengecer memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usaha. Kebijakan ini menjadi bagian penting dari implementasi Surat Edaran Nomor 500.10/1/427.14/2026 untuk menciptakan distribusi yang lebih tertib dan terkontrol.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati yang akrab disapa Bunda Indah, menegaskan bahwa penguatan legalitas ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh rantai distribusi LPG bersubsidi berjalan transparan dan akuntabel.
“Legalitas usaha menjadi kunci dalam penataan distribusi LPG. Dengan NIB, kita bisa memastikan bahwa setiap pelaku usaha yang terlibat benar-benar terdata dan bertanggung jawab,” ujar Bunda Indah dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Selain itu, pelaku usaha mikro juga didorong untuk melengkapi legalitas melalui Surat Keterangan Usaha (SKU). Menurut Bunda Indah, langkah ini sekaligus menjadi bentuk pembinaan agar pelaku usaha kecil dapat berkembang secara lebih tertib dan profesional.
“Kita tidak hanya menata, tetapi juga membina. Pelaku usaha mikro perlu kita dorong masuk ke sistem resmi agar memiliki akses yang lebih luas terhadap program pemberdayaan,” imbuhnya.
Dengan kewajiban NIB bagi pengecer, pemerintah memastikan bahwa setiap pelaku yang terlibat dalam penyaluran LPG bersubsidi memiliki identitas yang jelas dan tercatat secara resmi. Hal ini penting untuk meminimalisir praktik usaha tidak terdaftar yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Di sisi lain, dorongan kepemilikan SKU bagi pelaku usaha mikro menjadi fondasi dalam membangun sistem distribusi LPG yang berbasis data dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penataan ini sekaligus memperkuat fungsi pengawasan di lapangan. Dengan data yang jelas, pemerintah dapat menelusuri alur distribusi LPG secara lebih akurat, termasuk memastikan bahwa penyaluran dilakukan oleh pelaku usaha yang sah.
Lebih jauh, kebijakan ini juga menjadi langkah preventif untuk menutup celah distribusi ilegal atau perantara tidak resmi yang selama ini kerap memperpanjang rantai distribusi dan memicu ketidakteraturan harga.
“Dengan sistem yang tertib dan berbasis data, kita ingin distribusi LPG lebih adil, transparan, dan tepat sasaran,” tegas Bunda Indah.
Pemerintah Kabupaten Lumajang menekankan bahwa legalitas usaha bukan sekadar kewajiban, tetapi bagian dari upaya bersama membangun ekosistem distribusi energi yang sehat dan berkeadilan.
Melalui kebijakan ini, setiap pengecer dan pelaku usaha diharapkan dapat bertransformasi menjadi lebih profesional, sekaligus mendukung terciptanya distribusi LPG 3 Kg yang tepat sasaran.
Dengan sistem yang semakin tertib dan terukur, Pemkab Lumajang memastikan bahwa pengelolaan LPG bersubsidi tidak hanya terjaga dari sisi pasokan, tetapi juga kuat dari sisi tata kelola pelaku usaha.
( uzi-tm )
