RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat kembali dibuktikan. Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak jenis sapi beserta penadahnya di wilayah Kecamatan Glenmore.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, yang kehilangan satu ekor sapi jenis limosin pada akhir Januari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu mengamankan tersangka berinisial AA (44), warga Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, yang berperan sebagai penadah. Dari pengembangan kasus, diketahui bahwa sapi hasil curian tersebut diperoleh dari tersangka S (43), warga Kecamatan Glenmore.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, melalui Kasat Reskrim Kompol Lanang Teguh Pambudi, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ini merupakan bentuk respon cepat kami atas laporan masyarakat. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolresta juga mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus tersebut, mengingat pencurian hewan ternak sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat, khususnya para peternak.
“Pencurian hewan ternak bukan sekadar tindak pidana biasa, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi mata pencaharian masyarakat kecil. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, baik pencuri maupun penadah,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan lingkungan (siskamling), khususnya di area kandang ternak.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 477 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian hewan ternak. Sementara tersangka AA dijerat dengan Pasal 591 huruf a terkait penadahan barang hasil kejahatan.
Saat ini, Polresta Banyuwangi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus serupa di wilayah hukumnya.***
