RADAR BLAMBANGAN.COM, | Kabupaten Malang – Pada Jumat, 10 April 2026, bertempat di Dusun Nduren, Desa Arjowilangun, Kalipare, telah selesai dilakukan penandatanganan ahli waris dari Kastijam Almarhum Bin Sijan Almarhum, kepada kuasa hukum Muslimin and Partner di daerah Ngandon Sukowilangun, yang dahulu Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, yang dahulu Kawegangan Pagak Kabupaten Malang.
Tanah yang menjadi objek penandatanganan ahli waris ini memiliki luas sekitar 50 hektar dan terletak di Ngandong, Desa Sukowilangun, dengan batas-batas sebagai berikut:
1. Utara: Kali Brantas , gunung gurit atau Kali Beli (dulunya: Sumbo Keling).
2. Timur: Ketawang (dulunya berbatasan antara Ngandong dengan Sukowilangun/Jalan Ireng).
3. Selatan: Dusun Kepuh atau Peteng (Jalan raya kepuh atau Wilayah Tawang Sukowilangun Pal Tugu).
4. Barat: Dukuh Sumber Duren (tanah pemajakan atau Tanah Desa atau Tanah Pemajakan atau Tanah Mbah Karso).
Tanda-tanda yang ada di lokasi tanah tersebut antara lain Lumpang Lingoyoni, Kuburan Ngandong, Bandulan, dan Patok Induk Sebelah Timur Perbatasan antara Ngandong dengan Sukowilangun.
Penandatanganan ahli waris ini merupakan proses penting dalam pengurusan harta warisan Kastijam Almarhum Bin Sijan Almarhum, dan diharapkan dapat memperlancar proses hukum yang terkait. Proses penandatanganan ini dihadiri oleh beberapa pihak terkait, termasuk ahli waris, kuasa hukum, dan saksi.
Kastijam Almarhum Bin Sijan Almarhum merupakan warga asli Desa Arjowinangun, Kalipare, yang telah meninggal dunia. Penandatanganan ahli waris ini bertujuan untuk memastikan bahwa harta warisan, yang ditinggalkan oleh almarhum dapat dikelola dan dibagikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Muslimin and Partner, yang beralamat di daerah Ngandon Sukowinangun, telah ditunjuk sebagai perwakilan ahli waris untuk mengurus proses penandatanganan ini. Mereka telah bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa proses penandatanganan ini berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan selesainya penandatanganan ahli waris ini, diharapkan proses pengurusan harta warisan Kastijam Almarhum Bin Sijan Almarhu dapat dilanjutkan dan diselesaikan dengan baik.
Masyarakat Desa Arjowinangun, Kalipare, juga berharap agar proses ini dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait.***
