RADAR BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO – Imam Syafi’i, warga Desa Karangbong, resmi melayangkan surat keberatan prosedural dan sanggahan keras kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur pada 19 Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai reaksi atas lambannya penanganan laporan terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan lahan sempadan oleh PT Bernofarm di Desa Tebel Barat, Gedangan.
Imam menyoroti adanya indikasi pembiaran dan ketidaktegasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo serta Ombudsman dalam menindak bangunan fisik perusahaan yang berdiri di atas area saluran air.
Sanggahan Teknis dan Dugaan Manipulasi Status Saluran
Dalam suratnya, Imam menolak keras hasil klarifikasi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Sidoarjo yang menyebut lokasi tersebut sebagai “Daerah Irigasi (DI) Karangbong II”. Ia mensinyalir ada upaya perubahan status saluran secara sepihak untuk memperkecil standar batas sempadan.
“Kami mencium aroma manipulasi status saluran. Dari awal ini adalah saluran Afvour Karangbong-Banjarkemantren, namun tiba-tiba dalam klarifikasi disebut sebagai Daerah Irigasi. Ini patut diduga sebagai upaya melegitimasi bangunan PT Bernofarm agar seolah-olah tidak melanggar aturan jarak sempadan yang seharusnya minimal 3 meter sesuai Permen PUPR No. 08/PRT/M/2015,” ujar Imam Syafi’i dalam pernyataannya.
Kritik Terhadap Kinerja Ombudsman
Pelapor menilai Ombudsman RI Jatim terkesan hanya menjadi “kurir” jawaban dari dinas terkait tanpa melakukan verifikasi lapangan yang kritis. Padahal, klarifikasi internal dengan Dinas PU-BMSDA baru dilakukan pada 12 Desember 2025, namun hasilnya dianggap tidak menyentuh substansi pelanggaran fisik di lapangan.
“Ombudsman seharusnya menjadi wasit yang adil bagi masyarakat, bukan sekadar menyampaikan alasan-alasan dari pihak terlapor. Penundaan waktu yang berlarut-larut ini hanya menguntungkan pihak perusahaan dan merugikan fungsi lingkungan serta tata ruang di Sidoarjo,” tegasnya.
Tuntutan dan Tembusan ke KPK
Melalui surat tanggapan tersebut, Imam Syafi’i menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Ombudsman:
1. Melakukan audit lapangan secara independen tanpa melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.
2. Memberikan rekomendasi tegas agar izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bernofarm di atas area sempadan tidak diperpanjang.
3. Menuntut transparansi Surat Keputusan (SK) status saluran yang sah secara hukum untuk membuktikan fungsi asli saluran tersebut.
Sebagai bentuk keseriusan, surat sanggahan ini juga ditembuskan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk memantau adanya potensi maladministrasi yang mengarah pada korupsi kebijakan.
“Harapan kami sederhana, tegakkan aturan tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan korporasi. Kami meminta Ombudsman segera mengeluarkan rekomendasi yang objektif agar lahan sempadan dikembalikan fungsinya sebagai daerah resapan dan aliran air demi kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan bangunan pabrik,” tutup Imam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ombudsman Jatim maupun Dinas PU-BMSDA Sidoarjo belum memberikan pernyataan resmi terkait surat sanggahan yang dikirimkan oleh warga tersebut.***
