Oleh:
Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., M.Th., CBC
(Akademisi & Aktivis Masyarakat Sipil)
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Fenomena parkir liar yang kian menjamur di berbagai titik strategis Kota Banyuwangi menjadi ironi serius dalam tata kelola pelayanan publik daerah. Di satu sisi, pemerintah daerah telah menerapkan sistem parkir berlangganan yang dipungut setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor saat perpanjangan STNK. Namun di sisi lain, praktik pungutan parkir liar masih terus berlangsung tanpa kendali yang jelas.
Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi yang telah ditetapkan dengan implementasi di lapangan. Akibatnya, muncul ketidakadilan bagi masyarakat yang secara administratif telah memenuhi kewajiban pembayaran retribusi parkir, tetapi tetap dibebani pungutan tambahan di ruang publik.
Secara normatif, sistem parkir berlangganan di Kabupaten Banyuwangi diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, khususnya Pasal 70. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menarik retribusi parkir tahunan sebagai bagian dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam praktiknya, pemilik kendaraan dikenakan biaya parkir berlangganan sekitar Rp70.000 per tahun untuk mobil dan Rp40.000 per tahun untuk sepeda motor saat perpanjangan STNK. Dengan adanya pembayaran tersebut, secara logika hukum dan prinsip keadilan publik, masyarakat seharusnya memperoleh kepastian bahwa mereka tidak lagi dibebani pungutan parkir tambahan secara sembarangan di lokasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang bertolak belakang. Parkir liar tumbuh hampir tanpa kontrol, bahkan di titik-titik yang secara jelas telah dipasang rambu larangan parkir. Contoh nyata dapat ditemukan di area depan RS Yasmin Banyuwangi serta di sekitar mesin ATM BCA yang telah dilengkapi papan larangan parkir.
Ironisnya, meskipun terdapat larangan resmi, masih ada oknum yang bertindak sebagai juru parkir dan secara aktif menghadang kendaraan yang berhenti sejenak untuk meminta uang parkir. Praktik ini tidak hanya melanggar ketertiban umum, tetapi juga mengindikasikan adanya pungutan liar yang merendahkan wibawa regulasi pemerintah daerah.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), situasi ini mencerminkan lemahnya pengawasan, penegakan hukum, dan pengelolaan sistem perparkiran. Jika masyarakat telah diwajibkan membayar parkir berlangganan melalui mekanisme resmi, maka keberadaan parkir liar sejatinya merupakan bentuk pembiaran terhadap praktik ekonomi informal yang berpotensi menjadi pungutan liar di ruang publik.
Dalam jangka panjang, kondisi ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi beserta seluruh perangkat terkait perlu memberikan atensi serius terhadap persoalan ini. Penertiban parkir liar harus dilakukan secara tegas, sistematis, dan berkelanjutan agar tidak ada lagi praktik pungutan di ruang publik yang bertentangan dengan semangat regulasi parkir berlangganan.
Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan masyarakat membayar dua kali atas layanan yang sama: pertama melalui sistem parkir berlangganan yang dipungut negara, dan kedua melalui pungutan liar di lapangan yang tidak memiliki legitimasi hukum. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka sistem parkir berlangganan hanya akan menjadi simbol administratif tanpa menghadirkan keadilan nyata bagi masyarakat Banyuwangi.
HS.
