Oleh:
Herman Sjahthi. S.H., M.Pd., M.Th., CBC.
(Aktivis & Akademisi)
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Fenomena penegakan aturan parkir di Kabupaten Banyuwangi memperlihatkan adanya problem serius dalam tata kelola kebijakan publik, khususnya yang berada di bawah otoritas Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi. Di satu sisi, aparat terlihat sangat agresif melakukan tindakan represif terhadap masyarakat kecil, misalnya dengan tindakan mengempiskan ban kendaraan yang parkir di kawasan sekitar Taman Blambangan maupun sepanjang Jalan Ahmad Yani Banyuwangi. Namun di sisi lain, publik justru menyaksikan adanya inkonsistensi yang mencolok ketika kendaraan milik kalangan tertentu terutama yang berkaitan dengan pejabat melakukan praktik parkir sembarangan di sekitar lingkungan SMP Negeri 1 Banyuwangi tanpa tindakan tegas. Situasi ini menimbulkan kesan kuat bahwa hukum lalu lintas dan tata kelola parkir tidak ditegakkan secara adil, melainkan bersifat selektif dan diskriminatif.
Secara akademis, praktik penegakan hukum yang bersifat selektif merupakan bentuk kegagalan dalam prinsip equality before the law, yaitu asas fundamental dalam tata kelola pemerintahan modern yang menuntut setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum. Ketika aparat hanya berani bertindak keras terhadap masyarakat biasa, tetapi memilih diam ketika pelanggaran dilakukan oleh kalangan berpengaruh, maka yang terjadi bukanlah penegakan hukum, melainkan reproduksi ketidakadilan struktural. Kondisi ini bukan hanya mencederai rasa keadilan publik, tetapi juga berpotensi merusak legitimasi institusi pemerintah di mata masyarakat.
Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah maraknya praktik parkir liar yang dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Dalam konteks ini, publik mempertanyakan peran Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi yang seharusnya memiliki kepentingan langsung terhadap optimalisasi pendapatan daerah dari sektor parkir. Ketika parkir liar tumbuh subur tanpa regulasi yang jelas, negara pada dasarnya kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah. Lebih jauh lagi, pembiaran terhadap parkir liar membuka ruang bagi ekonomi informal yang tidak terkontrol dan berpotensi memicu praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Ironisnya, persoalan tidak berhenti pada parkir liar semata. Dalam praktik sehari-hari, masyarakat masih menemukan petugas parkir resmi yang secara terbuka meminta uang parkir, padahal sebagian besar warga telah membayar retribusi parkir berlangganan melalui pajak kendaraan bermotor. Dalam logika administrasi publik yang sehat, petugas parkir resmi seharusnya menolak pungutan tambahan dengan menyatakan bahwa layanan parkir telah dibiayai melalui sistem berlangganan. Namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan adanya dugaan praktik setoran yang ditarik secara berjenjang, bahkan melalui petugas yang berkeliling meminta uang kepada petugas parkir resmi. Jika hal ini benar terjadi, maka persoalan yang dihadapi bukan lagi sekadar masalah disiplin petugas, melainkan indikasi adanya distorsi sistemik dalam tata kelola parkir.
Yang paling problematis adalah narasi klasik yang sering muncul setiap kali persoalan ini dipersoalkan oleh masyarakat, yaitu dengan menyebutnya sebagai ulah “oknum”. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern, penggunaan istilah “oknum” secara berulang justru sering menjadi mekanisme defensif untuk menutup kegagalan sistem pengawasan internal. Jika praktik serupa terus terjadi secara berulang dan meluas, maka secara akademis sulit untuk terus-menerus menyebutnya sebagai penyimpangan individual. Sebaliknya, kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan struktural dalam sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas kelembagaan. Oleh karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar klarifikasi retoris, melainkan reformasi serius dalam sistem pengelolaan parkir agar penegakan aturan benar-benar adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
HS.
