RADAR BLAMBANGAN.COM, | Mandailing Natal, ~ Sengketa keterbukaan informasi publik di Mandailing Natal memasuki tahap lanjutan ketika Muhammad Amarullah resmi mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Medan.
Langkah hukum itu diajukan pada Selasa (14/4/2026) setelah putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara belum dijalankan oleh pemerintah desa terkait. Kondisi ini memicu sorotan serius terhadap transparansi anggaran dana desa.
Dalam perkara Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, pemerintah desa diwajibkan menyerahkan salinan APBDes, Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024, serta Berita Acara Musyawarah Desa Tahun 2024. Namun hingga kini, dokumen tersebut belum diberikan kepada pemohon.
Situasi tersebut dinilai bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan indikasi pengabaian kewajiban hukum oleh badan publik. Putusan Komisi Informasi yang bersifat final dan mengikat seharusnya dilaksanakan tanpa penundaan.
Amarullah datang tidak sendiri. Ia didampingi warga Desa Malintang Jae yang turut mengawal proses hukum sebagai bentuk dukungan terhadap keterbukaan informasi di tingkat desa.
Salah seorang warga Desa Malintang Jae, Muliadi Pulungan, secara tegas menyoroti kondisi di desanya. Ia menilai transparansi anggaran di Desa Malintang Jae harus dibuka agar masyarakat mengetahui secara jelas penggunaan dana desa.
“Kami hanya ingin kejelasan terkait anggaran di Desa Malintang Jae. Ini hak masyarakat untuk tahu dan mengawasi,” ujarnya menegaskan fokus tuntutan pada desanya.
Selain perkara tersebut, sengketa informasi juga terjadi di Desa Singengu Julu, Kecamatan Kotanopan. Pemerintah desa setempat diwajibkan menyerahkan dokumen APBDes, Perubahan APBDes 2024, serta Surat Pertanggungjawaban Tahun 2024.
Namun hingga pengajuan eksekusi dilakukan ke PTUN Medan, dokumen dari Desa Singengu Julu juga belum diserahkan. Hal ini memperkuat dugaan adanya ketidak patuhan terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Amarullah menegaskan seluruh tahapan sengketa telah ditempuh sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh badan publik,” tegasnya.
Pengajuan eksekusi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum. Ia juga meminta pengadilan membuka ruang langkah paksa apabila kewajiban tetap diabaikan oleh pihak terkait.
Masuknya dua perkara desa sekaligus ke PTUN Medan menunjukkan persoalan serius dalam tata kelola transparansi di Mandailing Natal. Warga menilai fenomena ini bukan kasus tunggal, melainkan cerminan persoalan yang lebih luas di tingkat desa.
Masyarakat yang mengawal proses ini berkomitmen terus memantau hingga tuntas. Mereka menilai keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
(Magrifatulloh).
