RADARBLAMBANGAN.COM, | Madiun – 15 April 2026, – Menindaklanjuti adanya aktivitas pengeboran sumur yang diduga ilegal di kawasan hutan KPH Saradan, Wakil Administratur (Waka) Perhutani KPH Saradan, Deni Yadianurtopo, memerintahkan jajarannya untuk segera mengambil langkah tegas.
Instruksi tersebut mengacu pada surat larangan pengeboran sumur di kawasan hutan yang telah diterbitkan oleh Asper BKPH Petung tertanggal 15 September 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa tidak diperkenankan adanya aktivitas pengeboran tanpa izin resmi.

Waka Deni menyampaikan bahwa pihak Perhutani tidak akan memberikan izin pengeboran sumur dengan alasan apa pun di kawasan hutan. Ia juga menegaskan bahwa setiap aktivitas pengeboran yang tidak mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan akan ditindak tegas.
“Saya sangat terkejut saat mengetahui adanya pemberitaan terkait pengeboran sumur di kawasan hutan dengan alasan apa pun. Perhutani tidak akan memberikan izin pengeboran sumur di kawasan hutan. Jika ditemukan pengeboran tanpa izin, kami akan meminta pihak koperasi bersama petani hutan untuk segera menutup sumur dan melakukan pembongkaran dengan sukarela dengan pendampingan dari pihak Perhutani,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejauh ini ditemukan tiga titik pengeboran, yakni dua titik di wilayah RPH Klumutan petak 7 dan satu titik di RPH Pepe petak 20. Seluruh titik tersebut telah dilakukan pembongkaran.
Hal senada disampaikan Asper BKPH Petung, Haji Santoso. Ia menegaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengeluarkan surat resmi larangan pengeboran sumur di kawasan hutan.
“Menindaklanjuti kegiatan tersebut, kami berkoordinasi dengan Waka dan diperintahkan untuk menyampaikan kepada pengurus koperasi serta petani hutan dengan sukarela agar segera melakukan pembongkaran dan penutupan sumur ,” jelasnya.
Pembongkaran sumur bor tersebut akhirnya dilakukan dengan sukarela oleh pengurus koperasi bersama petani hutan pada Minggu, 12 April 2026, dan disaksikan langsung oleh pihak Perhutani. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang melarang pengeboran sumur di kawasan hutan tanpa izin resmi.(Pwt)
